
JAKARTA, fornews.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengaku prihatin terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis sekarang (era kebebasan pers) di negeri ini masih tinggi.
Ketua AJI Indonesia Suwarjono menyampaikan, mengutip data Internasional Federation of Journalist (IFJ), eskalasi kekerasan terhadap jurnalis berujung kematian di internasional mencapai 16 orang pada 2016. “Paling banyak di daerah konflik seperti Irak, Suriah, Afganistan, termasuk di negara maju, seperti Prancis terhadap jurnalis Charlie Hebdo, yang dilakukan kelompok intoleran,” ujar Suwarjono, dalam pembukaan Workshop on Human Right and Safety for Journalist, di Jakarta Convenstion Center (JCC), Senin (01/05).
Sedangkan di Indonesia kasus kekerasan terhadap jurnalis juga mengalami peningkatan. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho menyampaikan, dalam presentasinya, jumlah kasus mencapai 76 kasus sepanjang 2016. “Meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Iman.
Selain itu, masih terdapat delapan kasus kematian jurnalis yang hingga saat ini belum ditangani serius oleh negara. Di antaranya, kasus kekerasan berujung kematian terhadap Fuad Muhamad Syafrudin alias Udin, wartawan Bernas, Yogyakarta yang terjadi pada 1996. “Salah seorang jenderal yang kami datangi mengatakan kasus Udin, keliru penanganan sejak awal. Bisa dibayangkan bagaimana perasaan keluarga. Keliru penanganan dan kasus tidak selesai,” bebernya.
Iman menegaskan, sebagai tuan rumah WPFD, Indonesia mempunyai kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang tidak selesai. Termasuk yang dilakukan aparat militer. Seperti yang dialami Agus Muliawan, jurnalis Dili. Pembunuhan melibatkan aparat terjadi saat referendum Timor Leste 1999. “Tapi tidak ada follow up dari kasus ini,” sesalnya.
Kekerasan yang lain, misalnya, dialami jurnalis saat meliput di kantor polisi di Kalimantan Timur. Ia dicekik dan kamera dirusak. Tapi penyelesaian dengan berdamai. Kasus kekerasa lain dialami tujuh jurnalis Medan dengan pelaku TNI AU saat meliput penggusuran warga tahun 2016 lalu.
Terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan. Pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus hukumnya. Ia mengatakan, Dewan Pers akan memantau perkembangan kasus-kasus tersebut.
Sementara itu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan terkait kasus kekerasan jurnalis di Medan, proses hukum militer sedang berjalan. “Dua pelaku kasusnya ditangani oditur, dan yang lain mendapat sanksi internal, seperti penundaan kenaikan pangkat,” tandas Yosep.(ibr/independen.id)

















