
BANGKA, fornews.co-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) melakukan penyitaan serentak, terhadap Wajib Pajak yang menunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M. Zain menyatakan, tindakan Sita Serentak ini dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
“Kegiatan penagihan dalam bentuk sita serenta ini, menyasar kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun berbentuk badan yang terdaftar di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel. Jumlah tunggakan pajak sebesar Rp778,18 juta dengan rincian Rp635 juta untuk wilayah Sumsel dan Rp143,18 juta untuk wilayah Babel,” ujarnya.
Ismiransyah melanjutkan, pelaksanaan sita serentak ini telah dikoordinasikan dengan pihak keamanan setempat dan jajaran perangkat daerah, sebagai saksi dalam pelaksanaan tersebut.
“Tindakan penagihan dalam bentuk sita serentak ini akan terus dilakukan, sebagai bentuk penegakan hukum pajak, agar masyarakat Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” sambungnya.
Selain itu, terang Ismiransyah, ini satu langkah penegakan hukum perpajakan. Karena, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan penjual barang hasil sitaan.
“Sedangkan penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (tul)















