PALEMBANG, fornews.co – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar resmi ditahan selama beberapa hari kedepan terkait kasus dugaan mark up lahan kuburan. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel terhitung, Selasa (14/01) malam usai diperiksa beberapa jam di Mapolda Sumsel.
Menanggapi penahanan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan telah mendapatkan informasi tersebut dari media online sekitar pukul 00.00 WIB. Meskipun begitu, ia mengaku belum mengetahui perkembangannya dan apa bukti terbaru. Karena itu dirinya pun berencana akan membesuk untuk mengobrol agar bisa tahu.
“Saya kenal baik dia, jadi secara pribadi saya akan besuk dan ngobrol. Ngobrol ini bukan intervensi, saya tidak akan mengentervensi terkait kasus hukum apapun,” ujarnya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Rabu (15/01).
Hingga saat ini menurutnya, Johan belum dapat dikatakan bersalah karena adanya azas praduga tak bersalah. Selain itu, pihaknya juga belum mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup OKU. Lantaran, belum mendapatkan surat resmi penahanan dari Polda Sumsel.
“Saya belum dapat surat apapun dari Polda tentang penahanan ini. Kalau sudah dapat, baru bisa saya jadikan legal standing menghubungi siapapun berkenaan dengan ini,” katanya.
Untuk diketahui, Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditahan penyidik Polda Sumsel, Selasa (14/01) malam. Johan ditahan sebagai tersangka dugaan kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja.
Sebelumnya Johan datang ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.00 WIB. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik mendatangkan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk memeriksa kondisi kesehatan Johan.
“Ya Johan Anuar resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan perihal penahanan Johan Anuar kepada wartawan, Selasa (14/01) malam. (lim)
















