PALEMBANG, fornews.co – Usai mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018, tentang larangan truk pengangkut batubara menggunakan jalan umum, Gubernur Sumsel diminta DPRD Sumsel untuk mencari solusi atas pergub tersebut.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, setelah Pergub Nomor 74 Tahun 2018 itu diberlakukan, maka sopir dari truk angkutan batubara banyak di rumahkan. Sudah tentu, perekonomian mereka harus dipertimbangkan dan pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bermusyawarah, demi menuntaskan nasib para sopir tersebut.
“Solusi paling tepat mengubah Perda No 5 tahun 2011 tentang angkutan batubara. Tapi, sebelum diubah harus ada kebijakan jangan sampai merugikan masyarakat dari sisi perekonomiannya, harus ada solusi yang tepat bagi para sopir,” ujarnya, Senin (26/11).
Politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan, dengan berlakunya pergub itu, otomatis para sopir mengangur. Padahal para sopir ini sebagian besar sudah berkeluarga, sehingga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Memang, DPRD Sumsel sangat mendukung atas terbitnya pergub tersebut, sehingga laulintas menjadi lebih lancar. Begitu besar manfaatnya, bukan hanya mengurangi kecelakaan laulintas, namun untuk mengurangi kerusakaan jalan.
“Maksud pak Gubernur itu baik, bagaimana menjaga lalu lintas dijalan untuk tertib. Karena kerawanan kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan batubara itu sudah sangat meresahkan. Namun demikian, kebijakan ke jalan khusus perlu di tinjau ulang,” tukasnya.
Jalan khusus yang dibuat itu, tambah Anita, juga belum beroperasi dengan baik. Karena pengusaha batubara tidak boleh melintas, lantaran masih adanya berbagai persoalan, salah satunya belum ada perjanjian dari kedua belah pihak. (tul)

















