
PALEMBANG, fornews.co – Dua hacker asal Kota Palembang, yang dibekuk anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Rabu (10/05), diduga meretas kode keamanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan menimbulkan kerugian nasabahnya hingga Rp12 miliar.
Kapolresta Palembang, Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, modus overandi tersangka yakni melakukan kejahatan dengan menggunakan rekening korban lalu ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Kemudian, korban baru mengetahui bahwa rekening miliknya (korban) berkurang akibat tindakan pelaku. Kerugian yang dialami korban sendiri itu sekitar Rp12 miliar.
“Saya tidak bisa terlalu terbuka karena menyangkut UU khusus. Saat ini juga masih dalam tahap pengembangan, tapi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan,” ujarnya, Kamis (11/05).
Wahyu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan wilayah hukum Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan laporannya pun ada di sana (Jakarta), sehingga kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya. “Ini kebetulannya TKP nya di Palembang, tapi laporannya itu di sana (Jakarta),” terangnya.
Lanjutnya, semula dalam penangkapan ada lima termasuk pemilik rumah. Namun, yang cukup bukti itu ada dua orang untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan, kedua hacker yakni berinisial F, 36 dan J, 25 yang dibekuk di Jalan Bungaran I, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu hari ini (Kamis 11/05) dibawak ke Jakarta, guna penyidikan lebih lanjut.
“Ya memang sudah lama kami intai, dan baru kemarin kami lakukan penyergapan dengan anggota sekitar tujuh sampai delapan,” katanya serayakan membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima unit handphone, enan buah buku tabungan BRI, BNI, BCA dan buku tabungan Bank SumselBabel. (bay)
















