
PENDOPO, fornews.co – Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Talang Ubi, merazia tempat karaoke dan warung remang-remang yang berada sekitar Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduar Tondaes mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini dan akan lebih ketat lagi. “Kita menciptakan kesadaran masyarakat untuk tidak mejual miras dan melakukan tindakan yang melanggar hukum lainnya. Untuk penjual minuman ini akan kita kenakan tipiring,” ujarnya, Kamis (11/05).
Menurut dia, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat tentang beredarnya minuman keras (Miras) yang meresahkan masyarakat. Bahkan dari laporan unit Intelijen yang disebar, menemukan sejumlah warung menjual bebas berbagai jenis miras.
Lanjut dia, selain merazia minuman beralkohol, petugas juga memeriksa setiap pengunjung tempat hiburan tersebut dan menggeledah tempat-tempat yang mungkin dapat dijadikan menyembunyikan narkoba dan senpi maupun sinpira.
“Dalam razia yang kami gelar Rabu (10/05), kami dapatkan 178 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan ukuran botol, dari kandungan alkoholnya 40% serta minuman oplosan jenis tuak sebanyak 20 liter,” tandasnya. (son)

















