PALEMBANG, fornews.co – Hingga 2018, Badan Restorasi Gambut (BRG) telah melakukan restorasi terhadap 679.000 hektare lahan gambut dari 2 juta hektare yang ditargetkan hingga 2020.
Kapokja Edukasi dan Sosialisasi BRG, Suwignya Utama mengatakan, sesuai Perpres Nomor 1 tahun 2016, BRG diberikan waktu sampai 2020 untuk merestorasi 2 juta hektare lahan gambut yang terdampak kebakaran lahan dan hutan sebelumnya di 7 provinsi prioritas yaitu Riau, Jambi, Sumsel, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
“Berdasarkan peta indikatif restorasi, sebenarnya luasan pastinya lahan gambut yang harus direstorasi 2,49 juta hektare yang terdiri dari 332.000 hektare lahan konservasi, 1,4 juta hektare lahan konsesi dan APL (area penggunaan lain) non-berizin seluas 748.000 hektare,” ujar Suwignya pada Sosialisasi Pengelolaan Gambut Tingkat Kabupaten Lingkup Provinsi Sumatra Selatan, di Hotel Emilia Palembang, Jumat (26/04).
Menurut Suwignya, capaian total lahan yang direstorasi hingga 2020 cukup sulit diprediksi. Untuk klaster 3 yaitu hutan lindung (HL), hutan produksi (HP) dan area penggunaan lain (APL) sebenarnya bisa dikejar penyelesaian restorasinya dalam jangka waktu setahun ini. Sedangkan untuk klaster 1 area konservasi penyelesaian bisa mendekati target. Namun yang menjadi persoalan adalah restorasi gambut yang berada di klaster 2 atau area konsesi.
“Restorasi di area konsesi agak berat karena terkait dengan perusahaan. Sementara wewenang BRG sangat terbatas yaitu supervisi, koordinasi dan fasilitasi,” katanya.
Menurut Suwignya, kendala lain yang dihadapi BRG adalah terkait tupoksi dan regulasi. “Kendala yang sering ditemui ya soal koordinasi dengan pihak-pihak terkait ini. Sebab BRG ini tidak memiliki cabang di daerah sehingga dalam pendelegasian tugas sering menemui masalah. Sebab meski fungsinya (dengan instansi di daerah) sama, tapi BRG kan tidak punya garis komando langsung. Ditambah lagi masa kerja yang pendek hanya sampai 2020,” katanya.
Meski demikian, lanjut Suwignya, peran BRG dalam membangkitkan kesadaran dan partisipasi masyarakat menjaga lahan gambut cukup membanggakan. Hingga saat ini sudah ada kurang lebih 1.200 Desa Peduli Gambut yang dibangun di area lahan gambut.
“Untuk Sumsel, BRG mengapresiasi pelaksanaan restorasi gambut disini. Bahkan ada Desa Peduli Gambut yang mendapat penghargaan terbaik tahun lalu. Hal itu mengindikasikan indeks persepsi masyarakatnya tinggi disini. Sebab persepsi itu berbanding lurus dengan partisipasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kapokja Wilayah Sumatra BRG Soesilo Indarto menambahkan, restorasi gambut ini butuh jangka panjang. Jika sesuai Perpres mengenai masa kerja BRG yang hanya 5 tahun, menurutnua ini cuma quick response untuk mengatasi dampak kebakaran lahan gambut.
“Tentunya belum bisa sempurna secara sistematik restorasi gambut ini. Tapi BRG telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan berbagai upaya restorasi lahan gambut di 7 provinsi prioritas,” tukasnya. (ije)

















