FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis Pendidikan

HAM Selalu Tersisih dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Pengukuhan Prof Dr H Achmad Romsan SH MH LLM Guru Besar tetap FH Unsri

Selasa, 30 April 2019 | 05:43
Pengukuhan Prof Dr H Achmad Romsan SH MH LLM sebagai guru besar tetap FH Unsri terhitung sejak 1 Maret 2019, di Tower FH Unsri, Senin (29/04). (fornews.co/ibrahim)

Pengukuhan Prof Dr H Achmad Romsan SH MH LLM sebagai guru besar tetap FH Unsri terhitung sejak 1 Maret 2019, di Tower FH Unsri, Senin (29/04). (fornews.co/ibrahim)

PALEMBANG, fornews.co – Rentetan peristiwa sengketa linkungan sejak puluhan oleh industri di Indonesia, yang dalam penyelesaiannya tidak berspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi fokus dari sebuah kajian ilmiah dan mengantarkan gelar guru besar (Profesor) bagi  Dr H Achmad Romsan SH MH LLM.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap dalam bidang ilmu hukum di Universitas Sriwijaya, Senin (29/04), pria kelahiran Palembang, 17 April 1954 ini menguraikan di mana sejak puluhan tahun silam, persoalan lingkungan akibat aktivitas industri di negeri ini terus terjadi. Tahun 1989 yang dikenal dengan kasus pencemaran Sungai Asahan oleh pabrik kertas PT Inti Indorayon yang berdampak kepada menurunnya produksi padi petani.

Selanjutnya, kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya yang terjadi di sekitar tahun 2004, kemudian Lumpur Panas Lapindo di Sidoarjo ditahun 2006 dan Kebakaran lahan di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Kalimantan, yang menurutnya kasus ini menyedot perhatian bukan hanya di indonesia bahkan internasional.

BacaJuga

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Load More

Antara kurun waktu 1989 sampai dengan 1996, tidak kurang terdapat 20 kasus sengketa lingkungan antara masyarakat dan industri yang bermuara kepada terganggunya perekonomian masyarakat yang ironinya justru perkembangan sengketa lingkungan tersebut pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam uraianya, pengajar Hukum Internasional di FH Unsri ini mendapati betapa lemahnya mekanisme hukum lingkungan melalui UU No. 4 Tahun I982 yang mana tidak dapat memberikan perlindungan kepada para korban pencemaran lingkungan yang semuanya itu adalah masyarakat dan petani miskin. Walaupun dalam Pasal 5 mengatur tentang “hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Bahkan, perubahan-perubahan yang dilakukan pemerintah terhadap undang-undang (UU) lingkungan hingga saat ini tidak juga menunjukkan adanya keberpihakan terhadap korban dalam hal ini masyarakat miskin. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan konsep tambahan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun jalur non-litigasi, semula diharapkan memberi harapan baru kepada masyarakat Indonesia.

“Namun tetap saja mekanisme ini belum dapat memberikan keadilan lingkungan kepada korban pencemaran lingkungan,” paparnya yang tertuang dalam karya ilmiahnya berjudul “Strategi Penuntutan Sengketa Lingkungan dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)”.

Hal ini dibuktikannya, walaupun terdapat enam buah kasus yang diselesaikan melalui jalur non-litigasi (mediasi) dan 10 buah kasus yang diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan), namun para korban belum dapat menikmati keadilan lingkungan dari penyelesaian kasus-kasus di atas.

Salah satu penyebabnya adalah sifat keterkaitan antara unsur-unsur lingkungan yang sulit untuk difahami oleh para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi bahkan pengacara. Juga tidak difahmaninya oleh para pihak yang bersengketa mengenai tujuan dari pada mediasi yang menghendaki adanya penyelesaian “win-win solution“.

Kesulitan lainnya definisi hukum yang diberikan undang-undang lingkungan hidup sulit untuk difahami, di mana dikatakan bahwa “Lingkungun hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup Iain”

“Tidak mengherankan kalau Undang-Undang Lingkungnn Hidup Tahun I997, juga belum dapat mewujudkan keadilan Iingkungan bagi masyarakat apabila paradikma penuntutan kasus-kasus lingkungnn masih tetap bermuara kepada hukum lingkungan, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adminsitrasi. Situasi ini terlihat dengan tidak berkurangnya sengketa lingkungan antara masyarakat dan industri bahkan pemerintah,” bebernya.

Pasca Reformasi

Setahun setelah reformasi tahun I998, lahirlah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU ini memberikan perlindungan hukum kepada hak asasi individu masyarakat yang berkaitan dengan hak-hak lingkungan. Bagian kesatu mengatur mengenai “Hak untuk Hidup. Di mana dalam Pasal 9 ayat (3) berbunyi “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Kemudian tahun 2000 melalui amandemen ke-2 UUD 1945 memberikan jaminan hak konstitusi mcngenai hak-hak lingkungan masyarakat perorangan sebagai HAM. Pasal 28H ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Hak konstitusi dan hak hukum di atas masih belum lengkap karena dalam UU Lingkungan Hidup No 23 Tahun I997 belum memberikan pengakuan terhadap hak-hak lingkungan yang berkaitan dengan HAM, sebatas yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Perlindungan secara hukum baru lengkap setelah keluamya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal (3) ayat (G) disebutkan bahwa tujuan pengelolaan lingkungan itu adalah untuk “menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian terdapat tiga instrument hukum mengenai hak-hak lingkungnn hidup manusia yaitu: UUD I945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gugatan KemenLHK terhadap PT. Warigin Argo Jaya (WAG) dan juga PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), di mana dalam kasus ini pemerintah dikalahkan. Kasus lumpur panas Lapindo yang terjadi di tahun 2015 antara WALHI vs PT Lapindo, juga pencemaran Teluk Buyat oleh buangan merkuri PT. Newmont Minahasa Raya, tetap saja korban pencemaran dan kerusakan lingkungan berada dalam posisi yang lamah.

“Cerita lamapun terulang. Masyarakat belum mendapatkan palindungan hukum dari undang-undang lingkungan hidup,” ulasnya dalam karya ilmiahnya.

Merubah paradigma penuntutan kasus sengketa lingkugan melalui mekanisme HAM kalau diperhatikan selama 16 tahun (sejak lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 sampai dengan terjadinya sengketa lingkungan di tahun 2015), tidak satu kasuspun yang penuntutannya dilakukan dengan menggunakan instrumen HAM.

“Secara tersurat instrumen hukum di atas, mengisyaratkan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan itu merupakan ancaman terhadap HAM. Jelas ini adalah pelanggaran HAM,” paparnya.

Stocholm Declaration on Human Environment

Dalam lingkup internasional, pendekatan HAM sebagai landasan hukum untuk korban pencemaran dan kerusakan lingkungan hal yang di bahas serius. Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Manusia di Stockholm, Swedia, 1972 melahirkan sebuah deklarasi yang diberi nama Stocholm Declaration on Human Environment.

Deklarasi ini sangat monumental yang memberikan landasan politik kepada negara-negara di dunia, untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam mereka secara bijaksana sehingga tidak menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan hidup dan manusia. Prinsip I menyebutkan bahwa: “Manusia memiliki hak kebebasan, kesederajatan dan kondisi kehidupan yang fundamental, dalam lingkungan yang berkualitas yang memungkinkan hidup bermatabat dan sejahterah dan memikul tanggungjawab untuk melindungan dan meningkatkan linkungan hidup untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.”

Prinsip I inilah yang kemudian melahirkan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam konstitusi dan undang-undang lingkungan mengenai hak-hak lingkungan hidup manusia yang dalam bahasa Inggeris disebut “environmental human rights“.

Sejak itu, banyak negara-negara di dunia mengadopsi Prinsip I di atas ke dalam konstitusi negara mereka, seperti Argentina ([994), Belarus (1994), Brazil (1988), Chile (1980), Costa Rica (1994), Cuba (1992), Equador (2008), El Salvador (1983), Francis (1791), Georgia (1995), Honduras (1982), Nicaragua (I987), Norwadia (1814), Slovenia (1991). Sedangkan negara yang mengadopsi prinsip I di atas ke dalam UU lingkungan hidup mereka adalah Canada (I999) Perancis (2002), Belanda (2004), Indonesia (2009), Amerika Serikat (1972). (ars)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi Berbagai Kendala, Restorasi Gambut Diprediksi Sulit Penuhi Target

Next Post

Jadi Tuan Rumah KTNA XIII, Muba Utus 1.500 Petani

Please login to join discussion
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Aparat kepolisian mengungkap fakta dari kasus bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang orang tuanya dan ditemukan warga...

Read more
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Kejati Sumsel menghadirkan 9 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka kurir narkoba IPJ bersama barang bukti sabu seberat 51 gram, usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (29/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Kamis, 1 Oktober 2026
Kejari Lubuklinggau langsung menahan
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, usai Kejari Lubuklinggau melakukan Tahap II, Rabu (30/9/2026). (fornews.co/ist)

Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Kejari Lubuklinggau, Imbas Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN

Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In