JAKARTA, fornews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini tengah menyiapkan sembilan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk melaksanakan tugas mengawasi, menindak, dan menyelesaikan sengketa Pilkada Serentak 2020 yang diproyeksikan dalam daftar program penyusunan (prosun) Perbawaslu tahun 2020.
Prosun Perbawaslu yang akan dibahas, yaitu: Perbawaslu Penanganan Laporan Pelanggaran, Perbawaslu Pengawasan Kampanye, Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Perbawaslu Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lalu, Perbawaslu tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan, Perbawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara, Perbawaslu tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Perbawaslu terkait daerah khusus seperti Aceh dan Papua juga masuk dalam prosun, yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota danWakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Koordinator Bidang Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, Perbawaslu terkait Pilkada Serentak 2020 disusun berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Perbawaslu disusun berdasarkan UU. Misalnya terkait dengan Pilkada didasari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata pria kelahiran Medan tersebut.
Saat ini, Bawaslu tengah membahas Perbawaslu mengenai pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (ari)