JAKARTA, fornews.co – KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.
“Dengan imigrasi kami sudah koordinasi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/01).
Dia menyatakan Caleg PDIP Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan pencekalan terhadap Harun.
“Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan,” kata Ghufron.
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk penanganan lebih lanjut. Ghufron kembali mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. Jika tak kooperatif, KPK berencana memasukkan Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami imbau yang bersangkutan segera menghadap ke KPK, kalau pun tidak nanti kami akan tetap cari dan kami masukkan dalam DPO,” tukas Ghufron.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyatakan bahwa memang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun. (ari)