PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 7 kilogram sabu-sabu dan 75 butir ekstasi berlogo Teddy Bear, Kamis (13/12). Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan di daerah Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (16/11).
Narkoba jenis sabu tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yakni Mamat (34) warga Jakarta Pusat, Ivan (35) warga Desa Tulung Selapan, serta Gandi (35) warga Talang Putri, Palembang. Sedangkan ekstasi didapatkan petugas dari tersangka Herman (37), warga Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap Zulkarnain (41) warga Dusun II Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan, dan Ansori (33) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin, pada 4 November 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah melakukan penangkapan para tersangka, petugas BNN Provinsi Sumsel mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Sumsel. Setelah diperiksa, positif barang-barang tersebut merupakan sabu dan ekstasi. Selanjutnya barang bukti inipun langsung dimusnahkan.
Sabu-sabu yang dikemas dalam tujuh bungkus plastik teh ini, dibuka dan ditunjukkan di depan Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polda Sumsel, anggota Labfor, Polresta Palembang, serta toko masyarakat. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan diblender dengan dicampur deterjen.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan amanat Pasal 91 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang,” ujar Kepala BNN Prov Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan, usai melakukan pemusnahan.
Ia mengatakan, hal ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat hukum yang tidak bertanggung jawab. “Ya harus dilakukan pemusnahan ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Menurut John, untuk tersangka MM selain ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu, juga dikenakan pasal pencucian uang (money laundering). Sebab diduga kekayaan MM berasal dari transaksi barang haram itu.
“Kami sudah menyita beberapa kendaraan tersangka, dan kita sudah kenakan pasal pencucian uang,” ungkapnya.
Untuk berkas perkara para tersangka, lanjut John, telah diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke meja hijau. “Berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu sidangnya saja,” tutur John. (irs)

















