PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 507 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu dimusnahkan di ruang Unit Satres Narkoba Polresta Palembang, Kamis (27/06).
Barang bukti narkoba kelas 1 ini dihancurkan dengan dimasukkan ke dalam ember yang berisi deterjen dan dicampur air kemudian diblender.
Adapun sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan dari dua tersangka yakni Hendri Azis Merliansyah (34) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, yang diamankan tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya, Denden alias Deni warga Jalan Mujahidin Lorong Khatib, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, yang diamankan di Jalan Tanjung Barangan, Lorong Tanjung Bubuk, Perumahan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB, Palembang.
Pemusnahan ini dipimpin Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Achmad Akbar dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palembang, anggota Labfor Polresta Palembang, serta kuasa hukum tersangka.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti tersebut dan pemusnahan ini disaksikan Kejari Kota Palembang,” ungkap Achmad.
Dikatakannya kedua pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan dan pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Kedua pelaku ini merupakan kurir narkoba yang kita amankan di dua TKP yang berbeda. Dimana tersangka Deden berhasil diamankan oleh anggota satres Narkoba Unit I dan tersangka Hendri diamankan anggota satres Narkoba Unit V,” katanya. (irs)
















