PALEMBANG, fornews.co-Anggota DPRD Lahat, Ir Hudson Arpan, mempertanyakan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dinilainya melanggarkan hukum.
Hudson menerangkan, PAW terhadap dirinya kepada Agus Riansyah SAg bukan dilakukan pada daerah pemilihan (dapil) yang sama. Karena, politisi yang sebelumnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berasal dari dapil 2 Merapi Area. Sementara, Agus Riansyah berasal dari dapil 1 Kota Lahat.
“Itulah masalahnya. Sementara untuk caleg dari dapil 2 itu dipecati galo. Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 197 ayat 1, menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota yang berganti antar waktu digantikan oleh caleg kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. Seharusnya tetap dipilih dari dapil 2, bukan malah ambil dari dapil 1. Sekarang caleg di bawah nomor urut saya (Helpeni Reza) sudah menggugat ke pengadilan,” terangnya, Jumat (25/01).
Hodson mempertanyakan, hal yang membingungkan itu Biro Otda sudah menyurati Gubernur Sumsel Dalam Nota Dinas Nomor 048/ND/I/2019, yang isinya menjelaskan bahwa proses penggantian antar waktu Anggota DPRD Lahat atas nama dirinya kepada Agus Riansyah sebagai anggota DPRD Lahat sisa masa jabatan 2014-2019 belum dapat diproses, lantaran adanya perbedaan daerah pemilihan. “Kan seharusnya gubernur bisa menelaah ulang nota dinas dari Biro Otda Sumsel ini, jangan langsung mengeluarkan surat pelantikan,” katanya.
Akibat permasalahan ini, paparnya, masyarakat Kecamatan Merapi akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Lahat untuk meminta Gubernur melakukan pembatalan pelantikan tersebut.
Masih kata Hudson, masyarakat Kecamatan Merapi akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Lahat untuk meminta Gubernur melakukan pembatalan pelantikan tersebut pada Senin (28/01) nanti.
“Ya masyarakat tidak setuju, apalagi dari dapil Merapi ini. Karena Agus Riansyah ini juga dari dapil I yang meliputi daerah Kota Lahat bukan Kecamatan Merapi. Saya dari dapil mewakil Merapi Area Dapil 1 Kota Lahat. Bisa ngamuk masyarakat sana. Senin nanti akan demo di DPRD Lahat. Kita tidak tahu jumlahnya, bisa saja seribu massa. ya meminta gubernur agar membatalkan SK itu,” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno SE MM MBA, membenarkan adanya PAW di DPRD Lahat dari Ir Hudson Arpan dari Dapil 2 kepada Agus Riansyah SAg dari Dapil 1.
“Sudah lama ini, saya nggak mau ngungkit lagi. Dia ini di PAW karena pelanggaran organisasi. Sudah gugat dan sudah incrach. Soal kenapa itu bisa digantikan dari dapil lain silahkan tanya ke KPU. Kalau tidak bisa tentunya tidak mendapat rekomendasi. Kenapa itu bisa, itu ada di aturan,” ujarnya.
Saat ditanya ada beberapa nama caleg satu dapil yang urutannya di bawah Hudson Arpan yang dipecat partai, Agus menuturkan, pihaknya memiliki alasan sendiri. “Itu kan pendapat mereka yang mewakili orang yang di-PAW. Data ketentuannya jelas. Kenapa yang di bawahnya diberhentikan karena tidak aktif aktif lagi,” tukas Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel itu.
Menyikapi masalah PAW ini, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, SH MH menyatakan, memang ada aturannya caleg yang menggantikan PAW anggota dewan dari Dapil terdekat.
“Kalo tidak ada lagi caleg yang ada di bawahnya maka diambil dari dapil terdekat. Itulah prosedurnya. Kenapa itu terjadi sampai tidak ada lagi, itu internal partai. Silahkan kroscek ke partainya,” tandasnya. (tul)

















