FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Ican Belut, Terdakwa Pencabul dan Pembunuh Bocah 8 Tahun Divonis Pidana Mati

Rabu, 6 Desember 2017 | 19:34
Terdakwa Irsan alias Ican Belut, saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (06/12). (ist)

Terdakwa Irsan alias Ican Belut, saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (06/12). (ist)

PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim memvonis pidana mati, kepada Irsan alias Ican, terdakwa pelaku pencabulan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Putri (8), pada sidang di Pengadilan Negeri ( PN) Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (06/12).

Saat membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Subur Prasetyo  menilai, perbuatan terdakwa termasuk kejam dan sadis sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma dan ketakukan. Kemudian tidak terbukti dalam melakukan perencaan pembunuhan bersama sama, artinya terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican,” ujar Ketua Majelis Hakim.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More

Majelis hakim  juga memberikan waktu pikir pikir selama satu minggu kedepan, sebelum menentukan sikap terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya. “Kami pikir pikir yang mulia,” jawab Rizal, kuasa hukum terdakwa Irsan dari Posbakum Palembang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH, menolak nota pledoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Andreas. Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan SH MH, menuntut terdakwa  Irsan alias Ican Belut dengan pidana mati. Karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan turut serta melakukan pembunuhan. Selanjutnya, untuk terdakwa, Andreas dituntut dengan pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.

“Putusan majelis hakim kepada terdakwa sudah sangat tepat. Selain untuk membuat efek jera terhadap pelaku dan juga agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Perbuatan terdakwa bermula dari terdakwa Irsan memanggil korban Putri, untuk masuk ke rumah kemudian di bawa ke kamar lalu diperkosa dan disodomi. Saat korban sekarat, terdakwa Irsan memasukan tangannya ke anus korban, kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik lalu kembali diperkosa. Kemudian, dimasukan ke karung dan disimpan di bawah ranjang untuk dibuang ke Sungai Musi. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembangsumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengeroyok Polisi di Diskotik Star Diringkus

Next Post

Ditpolair Gagalkan Penyelundupan 135.000 Liter BBM Ilegal

Please login to join discussion
Ilustrasi polisi tangkap oknum polisi. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Bawa Narkoba, Oknum Personel Polres Empat Lawang Diringkus Jajaran Polres Lubuklinggau

Sabtu, 7 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co – Oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, inisial Aipda DH, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, setelah...

Read more
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In