PALEMBANG, fornews.co – Arfandi alias Andi Koperasi (30), satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Yg, anggota Reserse Narkoba Polda Sumsel, di Diskotik Star Komplek Teratai Putih Kampung Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (11/11) lalu diringkus.
Andi Koperasi, nekad menusuk Yg, di bagian kaki dengan sebilah pisau lantaran melihat temannya Mansah, terlibat perkelahian dengan korban Yg.
“Saya tidak tahu kalau dia polisi, karena waktu itu dia (Bripda Yg) berkelahi dengan kawan saya. Saya sempat bilang, berhenti, berhenti itu kawan. Saya tidak ingat lagi berapa kali saya menusukkan pisau ke arah korban, yang jelas lebih dari sekali,” ujar tersangka dengan bahasa Palembang, Rabu (06/12).
Andi Koperasi mengaku, sengaja membawa pisau untuk menjaga diri, terlebih karena tugasnya menjaga parkir di Diskotik Star. “Cuma untuk jaga diri piasu itu pak. Karena saya bekerja jaga parkir di sana (Diskotik Star),” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami, Kompol Rivanda mengatakan, Andi Koperasi ditangkap berdasarkan laporan korban Bripda Yg. Menurutnya, saat itu korban bersama rekannya sedang melaksanakan Lidik dengan melakukan penyamaran.
Lanjutnya, kemungkinan pelaku tidak senang dengan kedatangan petugas di Diskotik Star, sehingga Andi Koperasi dan Mansah (DPO) mengeroyok korban dengan menusuk korban sebanyak dua liang di bagian kaki kanan.
“Meski menderita dua luka tusukan, tapi saat ini kondisi korban sudah pulih dan sudah bisa menjalankan aktivitasnya. Untuk tersangka sendiri kami jerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancamannya lima tahun penjara,” tukasnya. (bay)

















