PALEMBANG, fornews.co – Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat, anggota DPRD sangat rentan dan rawan akan berbagai pelanggaran. Untuk menghindari hal itu, para anggota DPRD se-Sumsel diberikan orientasi tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sumsel, Tarbiyah Yahya mengatakan, dalam kegiatan orientasi ini para peserta diajarkan materi Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai perundang-undangan terkait Tupoksi anggota DPRD.
“Jangan sampai para anggota DPRD ini melanggar peraturan. Termasuk hal-hal yang tidak diinginkan seperti kedapatan dalam operasi tangkap tangan korupsi,” ujar Tarbiyah saat menghadiri pembukaan orientasi tugas dan fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Hotel The Zuri Jalan Radial (Komplek Transmart) Palembang, Senin (02/09).
Tarbiyah menjelaskan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan para peserta diklat anggota DPRD Kabupaten/Kota sehingga tidak ada lagi yang terlibat kasus hukum seperti periode-periode sebelumnya.
“Kegiatan ini diikuti oleh 635 peserta dan dibagi menjadi 35 angkatan, agar mereka bisa bekerja secara profesional. Kita juga bersinergi dengan badan hukum lainnya seperti KPK dan lain-lain,” ujarnya.
Masih kata Tarbiyah, antara anggota DPRD dan Pemerintah daerah diharapkan paham dengan wilayah kerja masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas antara legislatif maupun eksekutif.
“Kegiatan ini juga diharapkan agar mereka bisa bersinergi, saling mengingatkan, punya etika dan selaras serta sesuai dengan visi dan misi Pemerintah daerah masing-masing,” tukasnya. (irs)

















