JAKARTA, fornews.co – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memublikasikan buku “Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu” berdasar studi pemilu serentak dan evaluasi praktik Pemilu 2019 dan 2014. Dalam buku tersebut, mengeluarkan dua rekomendasi utama. Salah satunya merekomendasikan agar pelaksanaan pemilu DPR dan DPRD tidak dilaksanakan secara serentak.
“Pertama, mewujudkan desain pemilu serentak nasional (Pilpres bersama Pemilu DPR dan DPD), lalu 2 tahun berselang ada evaluasi presidensial pada tengah periode melalui pemilu serentak lokal (Pilgub bersama Pemilu DPRD Provinsi dan Pil-Bupati/Walikota bersama Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Kedua, jangan lupakan revisi UU Parpol untuk menekankan pada syarat pembentukan parpol yang proporsional, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel pada aspek keanggotaan, kelembagaan, dan keuangan Paprol yang terhubung dengan syarat kepesertaan pemilu,” ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam siaran pers Perludem, Senin (3/2).
Dalam penelitiannya, Perludem menilai keserentakan pemilu harus diklarifikasi pengertiannya dengan benar. Pemilu serentak adalah penyatuan pemilu presiden dengan DPR (tidak bersama DPRD) yang bertujuan menghasilkan partai politik/koalisi mayoritas pengusung presiden dalam parlemen bersistem multipartai sederhana. Pengertian dan tujuan pemilu serentak ini selaras dengan kebutuhan perbaikan sistem pemerintahan presidensial Indonesia hasil reformasi yang terancam oleh elite berkuasa yang menginginkan GBHN dan penghapusan pemilu presiden langsung.
Pengalaman buruk Pemilu 2019 penting menjadi pelajaran sehingga tak terulang di pemilu berikutnya. Status Pemilu Indonesia yang punya praktik terbaik dunia dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di TPS jadi tak enak diucap. 440 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia tampaknya menjadi jumlah korban tewas terbanyak dalam pesta demokrasi di negara damai yang bukan dalam penguasaan rezim otoriter. Tren membaik penyelenggaraan pemilu sejak Reformasi menjadi antiklimaks.
Dalam buku “Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu” yang merupakan hasil penelitian di Lampung dan Jawa Barat tersebut, Perludem memetakan ada tiga masalah manajemen yang terdampak dari masalah sistem.
Pertama, penggabungan Pemilu DPR dan Pemilu DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota sehingga memecah konsentrasi kepentingan nasional dan lokal. Kedua, daerah pemilihan yang amat besar (3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD) sehingga membuat kepesertaan pemilu riuh dan membingungkan. Ketiga, dipertahankannya ambang batas pencalonan presiden berdasar kepemilikan kursi atau suara dari pemilu sebelumnya sehingga memunculkan polarisasi massa menyerta psikologis negatif melalui hoax, fake news, bahkan kriminalisasi. Semua masalah ini yang membuat pemilu Indonesia bersifat unmanageable secara sistemik.
Perludem pun memetakan empat masalah murni manajemen yang lepas dari masalah sistem. Pertama, rekrutmen petugas TPS yang tak dioptimalkan KPU untuk banyak melibatkan warga muda dengan bimbingan teknis yang cukup. Kedua, simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang lebih menekankan layanan kepada pemilih sehingga aspek kualitas dan stamina petugas TPS terabaikan. Ketiga, paradigma manajemen pemilu yang sentralistik dalam penanganan sengketa pemilu dan pengadaan logistik yang kurang mempertimbangkan konsekuensi teknis sehingga membebani petugas lapangan. Keempat, penerapan teknologi pemilu yang bersifat manual khususnya sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi penghitungan suara (Situng) sehingga menurunkan kualitas Pemilu Indonesia yang transparan dan akuntabel.
“Semoga temuan Perludem dalam buku “Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu” menjadi salah satu pertimbangan perbaikan Pemilu Indonesia, khususnya pada konteks revisi UU Pemilu. Semoga tragedi Pemilu 2019 tak berulang. Apalagi jika kita sampai membiarkan 2024 menjadi tahun pemilu serempak borongan yang menyelenggarakan semua pemilu di Indonesia: Pilpres, Pileg (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), juga Pilkada di semua provinsi dan kabupaten/kota,” tutupnya. (ari)

















