JAKARTA, fornews.co – Tak ingin upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan 2 bulan ke belakang sia-sia, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat akses warga yang keluar maupun masuk Jakarta. Salah satu syarat wajib keluar-masuk Jakarta, maka setiap warga harus memiliki surat izin.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, salah satu syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor, yakni kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari.
“Kita akan melaksanakan aturan ini dengan tegas bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta. Petugas gabungan akan menjaga perbatasan-perbatasan lebih dari 10 titik termasuk di Jabodetabek. Mereka yang tidak dapat surat izin keluar-masuk tidak boleh lewat,” kata Anies pada konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (25/05).
Menurut Anies, aturan tegas ini diberlakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan COVID-19 tidak sia-sia.
“Jika gelombang baru wabah COVID-19 terjadi yang menderita adalah kita semua. Ini untuk kepentingan melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua. Kita berharap (wabah COVID-19) melandai dan segera tuntas,” tegasnya.
Anies menyampaikan, kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara Pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pemerintah di wilayah Jabodetabek.
“Ikuti aturan Pemerintah seperti berdiam di rumah. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkanlah orang banyak. Kita bisa sepenuhnya kembali dalam suasana baru seperti semula dengan protokol-protokol baru,” katanya.
Anies mengimbau agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.
“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies.
Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu masuk ke wilayah DKI Jakarta akan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari tim gabungan seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.
Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tukas Anies. (ije)
















