JAKARTA, fornews.co – Pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian/lembaga untuk penanganan judi online.
Rencana tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai upaya pemberantasan judi online di tanah air, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/04/2024).
“Keputusannya dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada awak media.
Budi mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya (perlu dilakukan) secara efektif,” kata dia.
Pihaknya, ungkap Budi, akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” ungkap dia.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, soal penekanan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
Karena ada aktivitas judi online yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank.
“Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” ungkap dia.
Sesuai kewenangan, jelas Mahendra, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
Selama ini, tambah dia, pihaknya sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online.
“Kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” tandas dia. (aha)