JAKARTA, fornews.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan YouTuber Timothy Ronald dengan nilai kerugian lebih dari Rp200 miliar.
Dilansir fornews.co dan suara.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan laporan kasus tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Laporannya sudah masuk. Kami sedang melakukan penelaahan, pemeriksaan, dan investigasi lanjutan, namun belum bisa menyampaikan detailnya ke publik,” ujar Friderica di Gedung Maramis II, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menuturkan, OJK menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi serta pelaku industri jasa keuangan, untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
Menurut Friderica, modus yang digunakan dalam kasus ini umumnya dengan mengalihkan dana ke platform kripto global yang belum berizin di Indonesia.
“Pola seperti ini juga terjadi di banyak negara. Karena itu, kami memperkuat sistem agar bisa menangani kasus serupa lebih cepat,” tutupnya.

















