KAYUAGUNG, fornews.co – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE mengimbau kepada Aparatur Desa di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk dapat melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan di desa.
Hal ini diungkapkannya usai menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Dana Desa APBN, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah dan Lelang Lebak Lebung tahun anggaran (TA) 2019 di Pendopoan Kabupaten OKI, Senin (21/01).
Di TA 2019 ini, jumlah rincian yang akan disalurkan ke desa-desa di OKI, mencapai
Rp293.505.905 Dana Desa (APBN), Rp133.042.798.200 ADD (APBD) dan Rp6.068.980.175 bagi hasil pada serta Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S).
Menurut Iskandar, pelibatan masyarakat ini akan memberikan hal yang lebih baik karena dengan begitu selain dari bentuk transparansi juga merupakan bentuk pemberdayaan dari masyarakat.
“Ini untuk membangun desa, mensejahterakan (masyarakat) desa. Presiden berulang menyampaikan pesan ini kepada kades, bantu rakyat dan sudah saatnya berdayakan masyarakat,” kata Iskandar.
Dijelaskannya, dana yang masuk ke desa ini cukup signifikan, baik dari Dana Desa (DD), ADD, retribusi hingga hasil Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S). “Diharapkan dana yang signifikan ini dapat merubah pembangunan di desa. Jangan sampai habis tak berbekas,” tegasnya.
Selain melibatkan masyarakat, pesan Iskandar lainnya kepada para kades adalah agar penyerapan dari dana ini dapat cepat dan tepat.
“Kalau dibangunkan ini artinya beredar, peredaran ini akan masuk ke kas negara nanti bisa berupa pajak, dengan begitu bisa cepat kembali ke masyarakat,” ujarnya seraya menambahkan agar setiap desa dapat meningkatkan BUMDes-nya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Hj Nursula SSos mengungkapkan, pada tahun kelima pelaksanaannya, dana desa ini penyalurannya masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu melalui penyaluran rekening kas umum negara ke kas umum daerah yang selanjutnya langsung ke desa.
“Penyaluran akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 20% diberikan paling cepat Januari dan lambat Juni, tahap kedua sebanyak 40% yang dibayarkan paling cepat Maret dan paling lambat Juni, serta periode ketiga sebanyak 40% yang akan disalurkan pada Juli 2019,” tandasnya. (rif)

















