PALEMBANG, fornews.co-DPRD Sumsel berharap dengan dibuatnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu, maka tidak ada lagi masyarakat Sumsel yang tidak mendapat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan premi asuransi gratis.
“Kita sepakat dengan pihak eksekutif yang mengajukan Raperda tentang Kesehatan. Artinya untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mampu di Sumsel agar tetap bisa berobat gratis tapi premi asuransinya di bayarkan oleh APBD Sumsel. hanya saja, ironisnya dari 8 juta lebih penduduk Sumsel ini berdasarkan data dari BPS per September 2018 lebih kurang ada 1,3 juta jiwa masyarakat yang dalam tanda kutip masuk kategori miskin,” ungkap Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kennedy, Senin (21/01).
Menurut Rizal Kenedy, bahwa sesuai dengan Kepres dan Undang-Undang tentang BPJS, pemerintah daerah tidak boleh lagi menyelenggarakan asuransi tentang berobat gratis. Semuanya harus terintegrasi dengan BPJS. Sumsel yang selama ini ada Perda tentang berobat gratis, yang artinya masyarakat apakah itu mampu dan tidak mampu asal mau dirawat di kelas III, maka mereka bisa memanfaatkan KK dan KTP untuk berobat gratis.
“Nah per 1 Januari 2019 ini sudah tidak bisa lagi. Sedangkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang di droping oleh APBN ke Sumsel ada lebih kurang 2,6 juta kartu. Kalau kartu itu tepat sasaran, maka tidak perlu lagi menganggarkan di APBD, karena sudah ter-cover. Persoalannya, ini masih banyak masyarakat yang tidak mampu yang belum mendapatkan KIS atau dapat PBI sebagai bantuan untuk mendapatkan premi asuransi itu,” ujarnya.
Hal yang sangat disayangkan, terang Rizal, ada lebih kurang 257 ribu lebih kartu itu balik lagi atau di return ke pusat. Artinya, kartu itu tidak sampai kepada orang yang berhak menerimannya. Hal yang menjadi pertanyaan, apakah selama ini pendataan itu sudah benar atau tepat sasaran. Karena, kalau itu sudah tepat sasaran, yang pertama semuanya pasti dapat, dan tidak mungkin ada lagi kartu yang return.
“Angka 257 ribu itu bukan angka yang sedikit. Harapan kita, memang di 2019 ini melalui Dinas Sosial yang kemarin berkolaborasi rapat dengan Komisi V DPRD Sumsel, itu sudah dikasih anggaran lebih kurang Rp2,6 miliar untuk mereka melakukan pendataan masyarakat Sumsel, yang berhak mendapatkan PBI itu,” terangnya.
Politisi dari PPP itu berharap, sambil proses panitia khusus (pansus) membahas tentang raperda ini, Pemprov Sumsel segera memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) di awal tahun ini melakukan pendataan itu, karena anggarannya sudah ada. Agar ke depan tidak ada lagi masyarakat Sumsel yang dalam tanda kutip masuk dalam katagori miskin yang tidak mendapat bantuan PBI dan premi asuransi secara gratis.
“Terkait satgas itu efektif atau tidak, nanti akan dilihat kinerjanya. Tentu akan kita panggil Dinsos dan Dinkes, apa saja yang sudah mereka lakukan apakah itu sudah menyentuh kepada seluruh masyarakat yang tadi tidak mampu,” tukasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menuturkan, untuk memastikan apakah masih banyak masyarakat yang tidak mampu di Sumsel belum mendapatkan kartu tersebut, maka pihaknya akan membuat Satgas.
“Makanya kita perlu satgas, nantinya akan diketuai Dinsos provinsi dan kabupaten/kota bersama-sama. Untuk menyisir dan yang berhak menerima akan kita usulkan bersama BPJS. Karena di lain pihak ada kartu yang direturn, kemudian ada banyak masyarakat yang masih belum mendapatkan kartu tersebut. Makanya kita bentuk satgas itu,” tandasnya. (tul)

















