JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Pada OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (15/10/2021) malam, pukul 11.30WIB, KPK mengamankan enam orang di wilayah Muba (Sekayu) dan sekitar jam 20.00 Wib tim KPK juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, orang-orang tersebut adalah, DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin periode 2017 – 2022; HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Muba; EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba; SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara); IF (Irfan), Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba; MRD (Mursyid) Ajudan Bupati; BRZ (Badruzzaman) Staf Ahli Bupati; dan AF (Ach Fadly) Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba.
“Jumat tanggal 15 Oktober 2021, Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang, oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Alex, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU.
“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik,” jelas dia.
Alex menerangkan, tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH, serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 Miliar,” tandas dia.(aha)