PALEMBANG, fornews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Amrah Muslimin menyatakan, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Sabtu (17/10/2021), maka roda pemerintahan harus tetap berjalan.
“Selama Bupati Muba Dodi Reza Alex menjalani proses sidang, tentu yang akan melaksanakan tugas-tugas Bupati Muba adalah Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi,” ujar dia, Sabtu (17/10/2021).
Karena, ungkap Amrah, usai resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, Bupati Muba Dodi Reza Alex dinilai tidak dapat menjalankan tugas.
“Sepertinya Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mengulang kejadian dulu, waktu itu Bupati Muba, Pahri Azhari yang tersandung kasus dugaan korupsi juga,” katanya, Sabtu (16/10).
Amrah yakin, Beni Hernedi mampu menjalankan pemerintahan di Muba karena memiliki pengalaman.
“Saya kira dia (Beni Hernedi) akan sanggup menjalankan tugas-tugas bupati,” katanya.
KPK resmi menetapkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya pada OTT atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat (16/10) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sebesar Rp270 juta hasil OTT dan juga menemukan uang sebesar Rp1,5 miliar di dalam mobil milik salah satu tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex. (aha)