
SEKAYU, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin, telah menerima laporan dana kampanye yang diberikan langsung oleh masing-masing tim pasangan calon nomor urut 1 Dodi Reza Alex- Beni Hernedi dan pasangan nomor urut 2 Amiri Arifin-Ahmad Toha.
Ketua KPU Muba, H Ahmad Firdaus Marvels menyampaikan, jika masing-masing pasangan calon telah menyampaikan laporan tersebut yang terdiri dari laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan pengeluaran dana kampanye.
Ia menjelaskan, yang pertama dilaporkan adalah data penerimaan sumbangan dana kampanye per tanggal 11 Februari pada saat akhir masa kampanye. Kedua daftar pengeluaran dana kampanye. “Jadi dana kampanye yang dikeluarkan itu kemudian sudah dicatat di situ pengeluarannya, kemudian beserta saldo akhir dana kampanye, baik yang ada di rekening maupun di cash mereka,” ujarnya Senin (13/02).
Dari laporan yang disampaikan tersebut, LPPDK Pilbup Muba. Untuk total dana kampanye paslon nomor urut 1 H Dodi Reza dan Beni Hernedi total Rp1.807.473.613.64 dan saldo rekening khusus paslon berjumlah Rp100.000.000. Sementara total dana kampanye paslon nomor urut 2 Amiri Aripin dan Ahmad Toha total Rp1.662.386.250, saldo rekening khusus paslon 2 berjumlah Rp1.000.000.
“Setelah laporan ini diterima, KPU akan menyerahkan laporan ini ke akuntan publik untuk diaudit kita akan serahkan ke akuntan publik lalu diaudit,” terangnya. Lalu, akuntan publik akan menyampaikan auditnya ke KPUD Muba, Setelah itu, KPU akan menyampaikan hasil audit ke pasangan calon. “Setelah di audit akuntan, Kami akan umumkan ke publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dana kampanye untuk kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muba, sebesar 19,5 M.
Besaran dana kampanye tersebut ditetapkan oleh KPU Muba setelah dilakukan perhitungan selama masa kampanye empat bulan. Penetapan dana kampanye tersebut sesuai keputusan KPU Muba, No: 31/Kpts/KPU.Kab/006.435410/20
Dia menambahkan, saat ini masing-masing paslon telah membuka rekening awal dana kampanye. Paslon nomor urut 1 Dodi Reza Alex-Beni Hernedi dengan dana awal kampanye sebesar Rp 100 juta, sedangkan paslon nomor urut 2 Amiri Aripin-Ahmad Toha dengan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.
“Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sudah kita terima, LADK tersebut hanya laporan awal saja. Untuk jumlahnya sendiri akan meningkat tergantung partisipasi atau sumbangan dari tim pemenangan paslon tersebut,” bebernya.
Sementara, untuk batasan sumbangan, hanya sampai masa berlakunya kampenye saja. “Batasan penyetoran dana kampanye tidak ditentukan, namun yang penting harus pada saat masa kampanye. Apabila anggaran kampanye lebih dari Rp 19 milyar, maka yang hanya dibolehkan dipakai hanya Rp 19 milyar saja, untuk itu akan ada tim akunting memantau dana kampanye para paslon tersebut,” pungkasnya. (cak)

















