JAYAPURA, fornews.co – Kepala Daerah di seluruh wilayah Papua diminta untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di daerahnya masing-masing.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, pada rapat Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Papua, di Kantor Gubernur Papua, Selasa (23/11/2021).
“KPK mendorong implementasi delapan fokus area yang kami petakan berdasarkan risiko korupsi dari pengalaman penanganan perkara korupsi oleh KPK maupun apgakum lain,” kata dia.
Alex mengungkapkan, delapan area rawan korupsi tersebut, meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Dari catatan KPK, sambung Alex, skor rata-rata upaya pencegahan korupsi di wilayah Papua yang meliputi delapan area itu dan terangkum dalam Monitoring Center for Prevention atau disebut MCP masih rendah.
“Dari skala skor 0 hingga 100 persen pada 2018 hingga 2020, tercatat skor rata-rata wilayah Papua 25 persen, 34 persen, dan 25 persen. Sedangkan 2021 ini masih di angka 9 persen dibandingkan skor rata-rata nasional 46 persen. Artinya dari capaian MCP, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemda di Papua,” ungkap dia.
Alex melanjutkan, kunci keberhasilan pencegahan korupsi tidak lain adalah komitmen kuat pimpinan daerah, yaitu kepala daerah bersama-sama pimpinan DPRD. Selain itu, setiap insan pada jajaran birokrasi, baik di bidang eksekutif maupun legislatif untuk menjaga integritas dan terus memperkuat tata kelola yang terintegrasi.
Secara khusus, Alex meminta agar kepala daerah melakukan pemberdayaan terhadap Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Agar inspektorat dapat melakukan pengawasan yang memadai.
“Mereka menjadi pengawal bapak-bapak dalam menjalankan pemerintahan selama 5 tahun. Karenanya, harus diperkuat terkait kapasitasnya dengan memberikan pelatihan, jumlah auditornya, maupun kecukupan anggarannya,” tegas dia.
Kemudian, Selain soal pengawasan oleh Inspektorat, Alex mengingatkan tentang pentingnya kehadiran negara dalam mengatasi persoalan aset khususnya tanah di Papua. Karena sangat rawan, jika aset tidak memiliki alas hukum yang sah.
“KPK terus mendorong percepatan sertifikasi aset, sebagai bentuk pengamanan demi mencegah terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah, karena aset yang beralih dan dikuasai pihak ketiga yang tidak berhak,” ujar dia.
Namun Alex menyadari persoalan setiap daerah itu berbeda-beda. Dengan mempertimbangkan kekhususan budaya dan status Papua sebagai daerah otonomi khusus, dia menyarankan dibentuknya sebuah lembaga adat yang sah dan diakui yang bertindak untuk dan atas nama masyarakat Papua. Harapannya, tidak terjadi klaim atau kasus tanah yang terus berulang.
“Ini semua untuk kepastian hukum sebagai syarat investasi. Bapak-Bapak punya kepentingan untuk mendorong investasi sebagai jalan untuk pembangunan di daerah yang dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” tandas dia. (aha)