
PALEMBANG, fornews.co-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamat Lingkungan, mendesak pemerintah indonesia, delegasi Bonn Challenge dan komunitas internasional, untuk menjadikan upaya resolusi konflik sebagai prasyarat pelaksanaan resolusi konflik.
“Kami mendesak komunitas internasional dan seluruh delegasi Bonn Challenge agar kegiatan restorasi yang dilakukan oleh korporasi, tidak kemudian dimaknai menjadi penghapusan dosa, atau pemaafan atas praktik buruk perusahaan pada masa lampau, atau pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Mereka tetap harus melaksanankan tanggungjawab hukum, sosial dan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif HaKI Sumsel Aidil Fitri, saat melakukan aksi bersama puluhan massa peduli lingkungan, menyikapi pelaksanaan Bonn Challenge, di lapangan Gedung DPRD Sumsel, Rabu (10/05).
Aidil melanjutkan, pemerintah Indonesia sendiri, secara tegas telah menjadikan restorasi dan konservasi hutan, sebagai prioritas dalam komitmen perubahan iklim, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perlindungan, resorasi dan pengelolaan hutan, melalui Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria hingga 12,7 juta hektare (Ha).
“Sayangnya, beberapa perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau dan Sumsel, masih melakukan praktik penanaman pada lahan gambut bekas terbakar dan bahkan dengan sengaja melakukan perbuatan kanal-kanal baru pada areal gambut,” sambungnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko mengungkapkan, dari catatan Walhi, masih ada ratusan konflik Sumber Daya Alam (SDA) atau masyarakat dengan pengelola hutan/pemegang izin, yang terjadi sejak tahun 2015.
Menyikapi kondisi itu, sebagai masyarakat sipil mendesak mereka mendesak agenda restorasi dan konservasi harus mengedepankan kepentingan dan hak masyarakat terdampak, karena sebagian besar wilayah gambut di Indonesia juga menjadi sumber-sumber livelihood bagi masyarakat lokal atau adat.
“Contoh di Sumsel yang menjadi tuan rumah forum restorasi global Bonn Challenge, ada lebih dari 600 desa yang sumber kehidupannya bersumber dari hutan. Seharusnya, restorasi yang dilakukan itu restorasi yang berbasis pada kepentingan masyarakat yang sinergis dengan pengembangan ekonomi ramah lingkungan, inovatif, berbasis lokal, serta pemastian restorasi tidak menyebabkan rusak atau hilangnya sumber pangan masyarakat,” tandasnya. (tul)















