
JAKARTA,fornews.co- Sedikitnya ada lima ruang lingkup kerja sama yang dilakukan oleh KPK, Polri dan Kejaksaan Agung Terkait pemberantasan korupsi, yaitu pertama, sinergi penanganan tindak pidana korupsi. Antara lain kesepakatan pemanfaatan koordinasi & supervisi elektronik (e-korsup), yaitu sistem pelaporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online.
Kedua, pembinaan aparat penegak hukum. Kerja sama dalam rangka mendorong kepatuhan, akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum yang berintegritas melalui peningkatan dan pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN dan pengendalian gratifikasi.
Ketiga, bantuan narasumber/ahli, pengamanan, dan sarana prasarana dalam proses penegakan hukum. Keempat, tukar menukar data serta informasi untuk mendukung penegakan hukum. Dan, kelima, kerja sama dalam peningkatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia serta dukungan percepatan reformasi birokrasi di masing-masing lembaga penegak hukum.
Penandatanganan NKB ini merupakan perpanjangan atas NKB sebelumnya yang ditandatangani oleh ketiga lembaga pada 29 Maret 2012 dan telah berakhir pada 29 Maret 2016.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum. “Melalui nota kesepahaman ini, KPK, Polri, dan Kejaksaan akan meningkatkan kerja sama khususnya dalam pemberantasan korupsi terlebih dengan semakin berkembangnya modus serta tipologi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.”kata Agus. (baca juga https://fornews.co/news/kpk-polri-dan-kejaksaan-buat-nota-kesepahaman/) (cong/KPK)
















