JAKARTA, fornews.co – Pertanyaan publik mengenai isi Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjawab. Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU tersebut ke DPR RI, Rabu (12/2).
Surpres, draf, dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja diterima langsung oleh Ketua DPR yaitu Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.
“Kami menyerahkan surpres, menyerahkan draf RUU dan naskah akademiknya (Omnibus Law Cipta Kerja). Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan ini dokumennya,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Okezone.com. Airlangga didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Airlangga mengungkapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berisi 15 bab dan 174 pasal. Setelah diserahkan, RUU tersebut dibahas di DPR. “Harapannya ini akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Airlangga.
Mengutip Katadata, dalam RUU Cipta Kerja ada aturan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan. “Ada cash benefit, kemudian vokasi dan placement. Itu yang kami kenalkan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Istana Bogor Selasa (11/2).
Dalam RUU sapu jagat tersebut juga ada aturan mengenai pemberian pesangon. Pekerja yang terkena PHK akan diberikan upah tambahan sebagai lima kali gaji. Pemberian pesangon ini akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dalam rentang waktu tertentu. Selain itu, ada batasan gaji buruh yang akan mendapatkan pemanis tersebut. Meski demikian, Ida enggan membeberkan batasan besaran upah tambahan lebih lanjut.
“Ada threshold-nya minimal gaji (tapi) saya belum keluarkan angka,” kata Ida.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan setidaknya akan ada tujuh komisi DPR yang terkait draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia pun belum mengetahui pembahasan apakah melalui Panitia Khusus ataupun tetap di Badan Legislasi (Baleg).
“Akan melibatkan kurang lebih 7 komisi dan nantinya dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui baleg atau pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” tutur Puan.
Puan mengaku belum mengetahui isi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru diberikan ini. “Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum,” tutur Puan. (ari)