JAKARTA, fornews.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut, ada temuan terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan sejumlah perusahaan media, khususnya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Edi Faisol dan Asnil Bambani selaku Anggota Divisi Ketenagakerjaan, saat beraudiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Edi Faisol menyatakan, AJI Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan media, terutama saat melakukan PHK kepada jurnalis.
Banyak kasus PHK, sambung Edi, yang tidak melalui prosedur yang adil dan tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media.
“Kami menemukan temuan 14 laporan masuk melalui website pengaduan AJI Indonesia terkait PHK, dan kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers agar bisa ditindaklanjuti secara cepat,” ujar dia dihadapan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, Dahlan Dahi, dan Abdul Manan.
Terkait hal itu, Edi meminta Dewan Pers segera menggelar uji petik dan audit hubungan industrial perusahaan yang terverifikasi dewan pers. Hal itu mengacu bukan hanya kasus PHK, namun juga hubungan industrial pekerja media dengan perusahaan yang tak sehat.
“Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR maupun UMP, tak terdaftar BPJS hingga pemotongan upah tanpa konpensasi yang jelas,” kata dia.
Kemudian, ungkap Edi, pihaknya juga menyebut banyak perusahaan media di daerah seperti Bengkulu, Batam dan Semarang yang memotong upah pekerjanya tanpa konpensasi.
“Aduan ke Dewan Pers itu sebagai upaya penegakan hukum ketenagkerjaan di perusahaan media, serta menuju hubungan industrial lebih baik yang hasilnya menciptakan ekosistem pers dan karya jurnalistik yang bermanfaaat bagi publik,” ungkap dia.
Asnil Bambani melanjutkan, AJI juga menyoroti perusahaan media yang tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers, apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi.
“Minimnya serikat pekerja dan tidak adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan menjadi akar persoalan ketenagakerjaan di industri media,” jelas dia.
“Permasalahan dasar dengan adanya rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media adalah memang tidak adanya iklim demokrasi di internal media sehingga manajemen melakukan tindakan sewenang-wenang,” imbuh dia.
Sementara, Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menjelaskan, pihaknya menyanggupi dorongan AJI agar ada uji petik terhadap perusahaan media, apa lagi selama ini memang uji petik tak pernah dilakukan oleh dewan pers.
“Kami mengakui selama ini belum sekalipun melakukan itu (uji petik) itu dan ini menjadi kewenangan dewan pers,” jelas dia.
Totok menilai, Dewan Pers juga akan mengumpulkan semua konstituen untuk membahas kondisi media khususnya tentang bisnis yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerjanya. (ibr)

















