
PALEMBANG, fornews.co-Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel Irene Chamelyn Sinaga, paling sering di cecar Majelis Hakim terkait verifikasi pihak penerima dana hibah, pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah 2013 Pemprov Sumsel, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (27/04).
Saat Ketua Majelis Hakim Saiman SH,MH mempertanyakan apakah Biro Humas dan Protokol Sumsel melakukan verifikasi terhadap wartawan sebagai penerima hibah, Irene menyebut, pihaknya memang melakukan verifikasi internal.
“Kami melakukan verifikasi internal untuk memberikan dana hibah terhadap wartawan, dengan cara meneliti, kenal dengan wartawan dan mengetahui kegiatan dan pelaksanaan kegiatannya. Ada kita rekap semuanya dan sudah diberikan,” ujar Irene, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Dalam kesaksiannya, Irene yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Sumsel menerangkan, tugasnya sebagai Karo Humas dan Protokol saat itu, menyusun kegiatan acara gubernur dan merencanakan hal yang menyangkut acara pimpinan.
Ketua Majelis Hakim kembali bertanya, apakah ada yang ingat alamat wartawan. Sebab dalam BAP ada proposal alamatnya sama. Apakah hal itu sudah benar dilakukan verivikasi. “Apakah benar sudah didata sesuai yang ada. Saudara memiliki kewenangan sesuai dengan tupoksi, siapa yang saudara tugaskan atau saudara sendiri,” tegasnya.
Kemudian, Irene menjawab, bahwa mereka tidak melakukan verfikasi semuanya, karena ada juga propasal masuk BPKAD. Kepala daerah membentuk tim verifikasi di SKPD masing-masing, namun saat itu pihaknya tidak ada tim verifikasi.
“Kami mendapat proposal untuk kegiatan wartawan, ada juga kami naikkan nota dinas diajukan ke gubernur dan juga ke BPKAD. Proposal yang masuk, kami hanya fasilitasi kegiatan gubernur. Makanya, saat ada proposal kami ajukan ke gubernur dan BPKAD. Bukan hanya itu, semua surat yang masuk juga kami ajukan ke atasan,” jawabnya.
Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kepada Irene, apakah semua proposal yang diajukan tersebut cair. Irene menjawab bahwa semua proposal yang diajukan tersebut cair. “Untuk tandatangannya dari penerima hibah dan BPKAD. Pertanggungjawabannya juga dari penerima hibah dan BPKAD, kami hanya melihat proposal dan jenis kegiatannya,” jelasnya.
Irene juga membenarkan pertanyaan JPU, kalau kegiatan jalan-jalan ke Shanghai dengan menggunakan dana sebesar Rp475 juta, itu sudah benar. Kemudian, karena ada instruksi dari BPK bahwa semua dana tersebut harus dikembalikan, jadi pihaknya telah memanggil satu persatu media untuk mengembalikan dana tersebut. “Pengembalian tersebut tidak lebih dari 66 hari dan jumlahnya Rp11 miliar. Ada juga yang tidak mengembalikan,” tukasnya.
Sementara, saksi lain Mantan Karo Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel Robby Kurniawan menjelaskan, pihaknya diminta koordinasi usulan dari forum P3N. “Saat itu awal audiensi, kami unit kerja yang mendampingi, yakni program bantuan alat transportasi bantuan 3.222 uni sepeda motor jenis bebek. Pihak yang mengusulkan itu P3N. Kami dimintai BPKAD terkait proposal bantuan motor apakah mungkin dilakukan di biro umum. Kami jawab tidak bisa dilakukan Biro umum, makanya proposal diserahkan di BPKAD,” tandasnya. (tul)
















