SEKAYU, fornews.co – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Wabup Muba), Beni Hernedi menyampaikan, semua saran, imbauan serta pertanyaan yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Muba atas Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 2022 telah ditampung.
“Beberapa saran, pertanyaan serta imbauan tersebut mungkin ada yang dapat disepakati, ada yang belum bisa disepakati bersama, serta akan ditindak lanjuti,” ujar Beni, pada Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan/Jawaban Bupati Muba terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD 2022, Selasa (5/10/2021).
Beni mengungkapkan, semoga apa yang telah disampaikan pihaknya dapat di pahami dan ditindak lanjuti demi mewujudkan Kabupaten Muba menjadi lebih baik lagi kedepan.
Menurut Beni, bahwa rapat sebelum ini dewan telah memberikan pandangan umumnya berupa saran, imbauan serta pertanyaan dari fraksi-fraksi dewan.
”Ini demi terwujudnya kebijakan anggaran yang efektif, efisien dan dapat melayani kepentingan masyarakat secara utuh demi terwujudnya Muba Maju Berjaya,” ungkap dia.
Sementara, Juru Bicara perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Muba, Damsih mengungkapkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Muba terhadap dua Raperda Prakarsa DPRD Muba.
Dengan dibentuknya Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta Raperda tentang Perlindungan kekayaan Intelektual, maka akan memberikan kontribusi positif dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Muba.
“Kami sampaikan, bahwa re-draft Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mengakomodir masukan mengenai ketentuan pembakaran lahan, untuk petani/pekebun tradisional dalam pembukaan lahan, sesuai hasil rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Muba tanggal 20 September 2021,” ungkap dia.
“Akan tetapi formalasi ketentuan tersebut membutuhkan kajian dan telaah yang lebih mendalam, melibatkan unsur Forkopimda dan tim ahli pada rapat pembahasan nanti,” sambung dia.
Damsih melanjutkan, terkait tanggapan terhadap Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual agar dalam pembahasan melibatkan unsur profesional, bahwa penyusunannya dibuat dengan terlebih dahulu disusun naskah akademik yang melibatkan unsur profesional yang terlibat langsung secara praktik, dalam kepengurusan kekayaan intelektual dan akan dihadirkan dalam rapat-rapat pembahasan raperda ini. (aha)