PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan terus melakukan upaya perbaikan guna mengatasi permasalahan di Sumsel. Di antaranya meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menekan peredaran minuman keras ilegal.
Hal tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru dalam pidato jawabannya atas pertanyaan fraksi-fraksi dalam pembahasan tujuh Raperda yang diajukan pemerintah Provinsi Sumsel, saat sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (31/01).
Terkait pelayanan kesehatan, Herman Deru mengatakan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan BPJS selaku penanggung jawab pembiayaan pengobatan.
Kasus seperti penolakan pasien serta standar pelayanan rumah sakit yang belum prima, menurut Herman Deru, secara formal perbaikan standar pelayanan rumah sakit dilakukan melalui proses akreditasi yang disesuaikan dengan standar BPJS.
“Sejauh ini rumah sakit yang dapat bekerja sama dalam program JKN ini harus terakreditasi. Dari total 77 rumah sakit yang ada di Sumsel, baru 46 rumah sakit yang terakreditasi. Sedangkan 31 rumah sakit lainnya masih dalam proses akreditasi,” kata Herman Deru.
Selanjutnya, belum maksimalnya pelayanan dan antre tunggu lama, Herman Deru menegaskan, kondisi ini disebabkan masih kurangnya sarana dan prasarana fasilitas kesehatan dan SDM. Karena itu Pemerintah Provinsi Sumsel berupaya melakukan pemenuhan hal tersebut. Serta meningkatkan jumlah rumah sakit rujukan regional.
“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan dan mengatasi banyaknya pasien yang antre,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai peredaran miras ilegal, Pemprov Sumsel bersama dengan tim gabungan akan terus meningkatkan intensitas razia terhadap tempat usaha yang terindikasi tidak sesuai aturan. Termasuk melakukan pemeriksaan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan jenis minuman beralkohol yang dijual.
“Jika terbukti adanya pelanggaran maka Pemprov Sumsel bersama jajaran terkait, tentu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegas Herman Deru menjawab pertantanyaan Fraksi Gerindra dan Fraksi Fraksi Partai Nasdem terkait dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Herman Deru menegaskan, Pemprov Sumsel berupaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol bagi masyarakat termasuk anak dibawah umur. Melalui upaya pengawasan dan penertiban produksi minuman beralkohol yang beredar di tengah masyarakat.
“Minuman beralkohol dengan kadar tertentu merupakan barang dalam pengawasan. Untuk itu minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin dengan tetap memenuhi standar mutu produksi dan standar keamanan,” imbuhnya.
Melalui pemberlakukan Perda ini, Herman Deru berharap akan membuahkan dampak yang besar dan efektif dalam menekan, membatasi dan meminimalisir peredaran minuman beralkohol secara bebas di masyarakat.
“Kami sependapat dengan usulan dari Fraksi PKS untuk menegaskan pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, seperti warung kecil dan mini market. Sanksi tegas bagi pelanggar peraturan. Kita juga akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan,” tukasnya.(bas)
















