SEKAYU, fornews.co – Guna mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif pada pelaksanaan hiburan rakyat, seperti, orgen tunggal, Orkes, dan hiburan malam lainnya, di wilayah Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba), mengeluarkan Maklumat Nomor MAK/03/IX/2017/Polres Muba.
“Kita tidak ingin nilai – nilai positif dari Pesta Rakyat menjadi tercemar karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan kegiatan tersebut untuk kepentingannya pribadi yang dapat merusak generasi bangsa di Muba ini,” Jelas Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIk Jum’at (15/09).
Rahmat menerangkan, maklumat pertama, pada saat hiburan baik orgen tunggal maupun yang lainnya dilarang memakai, mengkonsumsi maupun mengedarkan barang terlarang berupa narkoba selama pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat, karena merupakan perbuatan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan prekusor narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebesar maksimal Rp10 miliar.
“Dewasa ini, para pengedar membuat modus dengan mencitrakan bahwa dengan mengkonsumsi narkoba seperti inex atau sabu seolah-olah menjadi trend, mereka memakai pesta rakyat ini sebagai ajang untuk merusak generasi muda kita, jadi, Nilai Luhur yang terkandung di Pesta Rakyat tersebut tidak terserap oleh pemuda yang merupakan tulang punggung utama majunya Muba, dimasa depan,” terangnya.
Sambung Kapolres, maklumat yang kedua adalah dilarang keras menkonsumsi dan menjual minuman keras pada pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat, karena merupakan perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat sesuai dengan Perda Kabupaten Muba Nomor 13 Tahun 2005 Bab VIII Pasal 9, dengan ancaman Pidana selama 6bulan dan denda maksimal Rp50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Maklumat ke 3 adalah dilarang keras melakukan praktek perjudian dalam bentuk apapun pada saat pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat yang merupakan perbuatan pidana sesuai dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjata selama – lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
“Terkhusus judi, Saya telah memerintahkan jajajan saya untuk memberi atensi penuh pada giat penyakit masyarakat ini di wilayah hukum masing-masing, saya tidak akan segan memberi hukuman kepada anggota saya yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Lanjut anak seorang wartawan ini memaparkan, Maklumat yanh ke-4 adalah dilarang keras membawa senjata tajam maupun senjata api pada pelaksanaan orgen tunggal maupun tempat hiburan malam lainnya karena merupakan tindak pidana yang akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara 10 tahun penjara.
Adapun maklumat yang terakhir adalah pelaksanaan hiburan malam hanya
berlangsung sampai pukul 24.00 WIB
bila lewat waktu yang telah ditetapkan, maka pelaksanaan hiburan malam tersebut akan ditutup paksa oleh pihak kepolisian.
“Apabila perbuatan point No 1 sampai dengan 5 tidak diindahkan, maka yang bertanggung jawab adalah tuan rumah atau penyelenggara kegiatan hiburan rakyat dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh aparat kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cak)

















