FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Ini Maklumat Polres Muba tentang Hiburan Malam

Jumat, 15 September 2017 | 18:25
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIK.

Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIK.

SEKAYU, fornews.co – Guna mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif pada pelaksanaan hiburan rakyat, seperti, orgen tunggal, Orkes, dan hiburan malam lainnya, di wilayah Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba), mengeluarkan Maklumat Nomor MAK/03/IX/2017/Polres Muba.

“Kita tidak ingin nilai – nilai positif dari Pesta Rakyat menjadi tercemar karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan kegiatan tersebut untuk kepentingannya pribadi yang dapat merusak generasi bangsa di Muba ini,” Jelas Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIk Jum’at (15/09).

Rahmat menerangkan, maklumat pertama, pada saat hiburan baik orgen tunggal maupun yang lainnya dilarang memakai, mengkonsumsi maupun mengedarkan barang terlarang berupa narkoba selama pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat, karena merupakan perbuatan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan prekusor narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebesar maksimal Rp10 miliar.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Sempat Lakukan Pemadaman saat Bencana Banjir Besar di Sumsel, 100 Persen Kelistrikan Dipulihkan PLN

Load More

“Dewasa ini, para pengedar membuat modus dengan mencitrakan bahwa dengan mengkonsumsi narkoba seperti inex atau sabu seolah-olah menjadi trend, mereka memakai pesta rakyat ini sebagai ajang untuk merusak generasi muda kita, jadi, Nilai Luhur yang terkandung di Pesta Rakyat tersebut tidak terserap oleh pemuda yang merupakan tulang punggung utama majunya Muba, dimasa depan,” terangnya.

Sambung Kapolres, maklumat yang kedua adalah dilarang keras menkonsumsi dan menjual minuman keras pada pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat, karena merupakan perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat sesuai dengan Perda Kabupaten Muba Nomor 13 Tahun 2005 Bab VIII Pasal 9, dengan ancaman Pidana selama 6bulan dan denda maksimal Rp50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Maklumat ke 3 adalah dilarang keras melakukan praktek perjudian dalam bentuk apapun pada saat pelaksanaan kegiatan hiburan rakyat yang merupakan perbuatan pidana sesuai dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman penjata selama – lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

“Terkhusus judi, Saya telah memerintahkan jajajan saya untuk memberi atensi penuh pada giat penyakit masyarakat ini di wilayah hukum masing-masing, saya tidak akan segan memberi hukuman kepada anggota saya yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Lanjut anak seorang wartawan ini memaparkan, Maklumat yanh ke-4 adalah dilarang keras membawa senjata tajam maupun senjata api pada pelaksanaan orgen tunggal maupun tempat hiburan malam lainnya karena merupakan tindak pidana yang akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara 10 tahun penjara.

Adapun maklumat yang terakhir adalah pelaksanaan hiburan malam hanya
berlangsung sampai pukul 24.00 WIB
bila lewat waktu yang telah ditetapkan, maka pelaksanaan hiburan malam tersebut akan ditutup paksa oleh pihak kepolisian.

“Apabila perbuatan point No 1 sampai dengan 5 tidak diindahkan, maka yang bertanggung jawab adalah tuan rumah atau penyelenggara kegiatan hiburan rakyat dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh aparat kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cak)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan Kriminalsumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Tipu Konsumen, Marketing PT Farrah Athaillah Lestari Dipolisikan

Next Post

Polres OKU Waspadai Peredaran Obat PCC

Please login to join discussion
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co - Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, angkat bicara buntut viral nya keluhan atlet catur disabilitas peraih medali...

Read more
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In