JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, laporan yang diterima KPK hingga akhir pekan ini, terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
“Sejumlah laporan itu terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini barang-barang yang dilaporkan itu sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lagi sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” ujar dia, Minggu (15/5/2022).
Ipi Maryati mengungkapkan, KPK masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan di update pada kesempatan berikutnya.
“KPK mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkap dia.
Sebelumnya, terang Ipi, KPK telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tandas dia.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.(aha)