
PALEMBANG-Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memilih untuk tidak langsung menemui massa Aksi 4 November, Jumat lalu, mendapat beragam respon dari publik Sumsel.
Orang nomor satu di republik ini, dinilai bisa berpotensi melanggar sumpah jabatan dan Undang- Undang (UU) Pasal 7a. “Sebagai pejabat negara, tentu ini melanggar sumpah jabatan dan UU pasal 7a, yang berakibat fatal dan Berujung impeachment,” ungkap Husyam Usman, Ketua Kesatuan Alumni Aktivis Masjid Kampus Sumsel, Minggu (06/11)
Husyam mengungkapkan, selain bisa berpotensi melanggar sumpah jabatan, sang presiden juga dianggap melakukan pembiaran dan meninggalkan rakyat yang meminta keputusan presiden. “Tapi yang terjadi malah presiden meninggalkan istana. Hal yang secara etika dan norma tidak patut dan menunjukkan tidak adanya sense of care. Ini dianggap melakukan pembiaran negara dalam bahaya,” ungkapnya.
Husyam melanjutkan, ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan. “Presiden dianggap lalai. Paling penting Jokowi secara terbuka dalam keterangan pers nya, tidak memberikan arahan yang solutif. Malah menyudutkan parpol dan politisi,” tandasnya. ( tul)

















