JAKARTA, fornews.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, tak lain sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Kebijakan ini, sambung dia, diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
“Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan, melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).
Sri Mulyani mengungkapkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
“THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” ungkap dia.
Bagi instansi pemerintah daerah, kata dia, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pencairan THR ini, jelas dia, direncanakan mulai periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Nah, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan ini diharapkan akan bisa memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas, dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan, sekaligus untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas dia.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerangkan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Serta tetap terus konsisten memberi pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” terang dia.
Tjahjo melanjutkan, agar ASN dapat terus memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.
“Ya sesuai bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19,” tandas dia. (aha)