PALEMBANG, fornews.co – Berdasarkan kesepakatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag), bersama lembaga terkait lain di Kota Palembang, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Palembang tahun 2022 senilai 2,5kg beras atau makanan pokok per orang atau bila dirupiahkan setara Rp25 ribu per orang.
Kepala Baznas Kota Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan, besaran zakat fitrah itu masih sama seperti tahun sebelumnya. Penetapan zakat fitrah itu sendiri, berdasarkan makanan atau beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Rata-rata harganya sekitar Rp10 ribu per kilogram. Sesuai makanan yang kita konsumsi, dalam hal ini beras yang mana harganya Rp10 ribu per kilo,” kata dia.
Ridwan mengungkapkan, untuk zakat mal atau zakat harta juga masih seperti aturan sebelumnya, bila harta seseorang sudah mencapai 85gram emas atau 12,7 suku, dan sudah mencapai haul (satu tahun) maka wajib mengeluarkan zamat mal.
Untuk proses pengambilan atau pembayaran zakat mal, terang Ridwan, pihaknya akan mengerahkan duta zakat, yang dalam hal ini mahasiswa yang akan disiapkan di sejumlah titik di Kota Palembang, guna memaksimalkan jumlah zakat mal yang diterima tahun ini.
“Target zakat fitrah tahun ini sebesar Rp1 miliar untuk Kota Palembang dan itu akan dikembalikan kepada pihak masjid masing-masing,” terang dia.
Sementara target capaian zakat mal yang diterima Baznas Palembang pada dua tahun terakhir berkisar Rp300 juta. (aha)

















