SEKAYU, fornews.co – Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi menyatakan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba segera dibahas dan dapat disetujui DPRD Muba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan Beni Hernedi, pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan oleh Bupati Muba terhadap penjelasan Tiga Raperda Kabupaten Muba, Senin (21/6/2021).
Beni Hernedi mengatakan, tiga Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT Petro Muba (Perseroda); Raperda kedua tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik; dan Rapeda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terhadap Raperda tentang Perseroda ini, jelas Beni, disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat (3) dan pasal 402 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Status hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi yang didirikan dengan Perda nomor 24 tahun 2000, telah diubah dengan Perda nomor 11 tahun 2005, diubah menjadi BUMD berbentuk perusahaan perseroan daerah.
“Maksud perubahan itu untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD, memberdayakan sumber daya milik pemerintah kabupaten lebih efisien, efektif dan produktif, mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan kabupaten dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.
Kemudian, terang Beni, untuk Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minun Kabupaten Muba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Randik, agar terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus.
“Dengan terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” terang dia.
Beni melanjutkan, untuk Rapeda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat.
“Dengan tetap menaati peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan,” tandas dia.(aha)
















