PIDIE, fornews.co – Kabupaten Pidie, Aceh, dipilih pemerintah sebagai tempat peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
Peluncuran program tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023).
“Ini langkah awal (penyelesaian pelanggaran HAM) di Indonesia, dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ujar Presiden Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, alasan peluncuran program di Kabupaten Pidie ini, karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Di sini (Pidie) ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” ungkap dia.
Program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat ini, tegas Jokowi, akan terus dilaksanakan. Langkah yudisial tetap bisa dijalankan, apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Namun, sambung Jokowi, hal yang perlu ditekankan adalah untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” tegas dia.
Menanggapi hal itu, Saburan, salah satu warga Pidie, yang keluarganya menjadi korban peristiwa pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok yang terjadi pada 17 Mei 2003 lalu menyatakan terima kasih atas upaya pemerintah dalam penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat kepada keluarga korban.
“Terima kasih kepada Pak Jokowi, Pak Presiden yang mengakui kasus yang kami alami itu sebagai pelanggaran HAM berat. Kami atas nama keluarga korban sangat-sangat menerima penyelesaian dalam bentuk nonyudisial untuk sementara ini,” kata dia.
Saburan meminta, agar program penyelesaian nonyudisial ini dapat tepat sasaran dan diterima langsung oleh korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.
“Kami sangat minta agar pemerintah lebih serius dalam pemberian santunan kepada keluarga korban dan juga serius dan teliti dalam pendataan,” pinta dia.
Sementara, Samsul Bahri, korban peristiwa Simpang KKA berharap, agar pemerintah terus mengupayakan penyelesaian yudisial, di samping melakukan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.
“Dalam pemenuhan ini kami berharap pemerintah secepatnya membuat pengadilan-pengadilan HAM, yang yudisial, bukan dengan nonyudisial saja. Harapan kami pemerintah betul-betul memperhatikan korban,” kata dia.
Fauzinur Hamzah, keluarga korban peristiwa di Rumah Geudong tahun 1998 menambahkan, dengan adanya program penyelesaian ini, tidak akan ada lagi pertikaian yang terjadi di tanah air.
“Semoga ke depan tidak ada lagi pertikaian atau tumpah darah di Indonesia. Kita cinta Indonesia,” tandas dia. (aha)
















