
JAKARTA-Peringatan keras bagi seluruh kepala daerah. Karena, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pungutan liar (pungli).
“Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan diluar, akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan,” tegasnya, saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II dan III di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Jakarta, Selasa (18/10).
Tjahjo melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi. “Selain itu, upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah) daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2016 tentang kebijakan pengawasan tahun 2017,” katanya.
Hal-hal yang diawasi, jelas Tjahjo, adalah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat dan pelanggaran disiplin pegawai.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, secanggih apapun sistem pemerintahan, namun jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktek pungli akan tetap ada. Jadi, pihaknya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan rakyat.
Asman mengingatkan, tugas pokok PNS/ASN adalah memberikan kemudahan masyarakat dalam proses perizinan serta pelayanan. “Sebagai pelayan masyarakat, kita berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarkat, bukan malah mempersulit bahkan melakukan praktek pungutan liar,” imbaunya, seraya menambahkan perbaikan juga harus dilakukan pada SDM, harus diterapkan pada ASN, jika praktek seperti pungli tidak patut dilakukan. (ekaf)















