
SEKAYU, fornews.co-Pengukuhan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), yang dilakukan Plt. Bupati Muba Ir David Bj Siregar, pada Sabtu (21/01) lalu, dinilai memunculkan potensi masalah.
“Setidaknya ada tiga potensi masalah pada pelantikan tersebut. Pertama, ada keputusan promosi pejabat seperti dari jabatan lama staf Setda ke jabatan baru sebagai Kabag Humas. Pertanyaannya, apakah benar persetujuan Mendagri membolehkan promosi pejabat, atau mungkin terjadi kekeliruan mengingat pejabat yang mengisi Kabag Humas yang lama dan yang baru sekarang ada kemiripan nama,” ungkap Praktisi Hukum Sumsel Mualimin Pardi Dahlan, Senin (23/01).
Mualimin melanjutkan, ada Surat Perintah Plt. Bupati Muba kepada Kabag Humas yang ditugaskan sebagai Plt. Sekda Muba. Hal ini bertentangan dengan Surat Kepala BKN No. K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tatacara Pengangkatan PNS sebagai Plt., dan PP No. 99 Tahun 2000 Jo. PP No. 12 Tahun 2002, yang mengatur bahwa PNS yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi PNS yang berpangkat lebih tinggi.
Sementara di Muba, masih ada para assisten, staf ahli, kadis dan kaban yang berpangkat lebih tinggi. “Kemudian, pengucapan sumpah jabatan hanya diwakili beberapa orang, bukankah yang namanya sumpah jabatan itu adalah kewajiban melekat setiap pejabat yang akan dilantik tanpa bisa diwakili. Sangat disayangkan, jika keputusan dan atau tindakan semacam ini dilakukan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku sesuai prinsip Negara hukum,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Apeng itu menyatakan, keresahan di tubuh birokrasi Pemkab Muba sejak akhir tahun 2016 lalu telah terjawab, dengan dilaksanakannya pengukuhan/pelantikan tersebut, sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagai konsekuensi status Plt Bupati, selaku pejabat sementara yang dibatasi wewenangnya. Karena, persetujuan tertulis Mendagri itulah yang menjadi patokan utama.
“Perlu dicermati isi surat lengkapnya, untuk memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seperti tidak boleh ada demosi atau promosi pejabat. Ketentuan semacam ini sangat dimungkinkan, karena untuk melakukan promosi jabatan perlu melewati proses penilaian,” katanya.
Apeng mengungkapkan, Undang Undang (UU) ASN mengatur bahwa promosi pejabat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS dan kaitannya dengan PP 18/2016, juga mengatur bahwa pengisian jabatan Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi.
“Pengukuhan tersebut patut dihargai, sepanjang keputusan itu telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagai konsekuensi status Plt Bupati selaku pejabat sementara yang dibatasi wewenangnya berbeda dengan pejabat definitif,” pungkasnya. (cak)

















