
PALEMBANG, fornews.co – Maksud hati ini jebak selingkuhan istrinya, Iwan Irawan (38) warga 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, ini justru berurusan dengan polisi. Iwan ditangkap polisi oleh perangkapnya sendiri.
Pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu senilai Rp1 juta, dan senjata tajam (sajam) berupa golok, oleh Tim Tekab 2 pimpinan Aiptu Agus Akbar, Rabu (29/03). “Saya mendapatkan informasi, kalau istri saya selingkuh. Jadi, karena kesal mau saya jebak selingkuhannya itu dengan pura-pura memakai shabu-shabu,” dalihnya, kepada petugas.
Iwan menceritakan, sebelum hendak menjebak selingkuhan istrinya itu dengan cara mengajak pria yang diketahui bernama Fd, itu mengkonsumsi narkoba secara bersama-sama. Lalu, ketika sedang menggunakan sabu dirinya berencana ingin pura-pura kencing dan akan menghubungi polisi.
“Saya beli sabu dari tetangga dan untuk skenario penjebakan itu. Saya sakit hati, dengan selingkuhan istri saya itu,” katanya.
Informasi di kepolisian, tertangkapnya tersangka berawal dari anggota Tekab Satreskrim Polresta Palembang, sedang melakukan penyelidikan kasus begal sepeda motor. Setibanya di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di dekat tempat pemakaman umum (TPU) Kawah Tekurep, Kecamatan IT II, Palembang, petugas melihat pelaku sedang cekcok mulut dengan istrinya Ida Kalsum. Ketika itu, petugas langsung mendekati tersangka. Namun, saat itu juga pelaku mencoba menghindar dan hendak melarikan diri dari anggota Tekab tersebut yang mendekatinya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan, berkat dari kesigapan anggota, tersangka I berhasil diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebila sajam. “Selain sajam, saat dilakukan penggeledahan kembali. Anggota kita, menemukan sepaket sabu dan kantong plastik bening yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok,” ujar Marully.
Sambung Marully, dari penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu, kantong plastik bening, tiga ponsel, sepeda motor dan senjata tajam yang dibawa pelaku. “Tersangka akan kita jerat dengan UU Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk, kasus narkoba kita serahkan ke Satres Narkiba untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (bay)

















