JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, seharusnya fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata dia, Rabu (20/4/2022).
Ipi mengungkapkan, KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No: 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Ini sebagai upaya pencegahan, agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022,” ungkap dia.
Ipi menjelaskan, KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang menerbitkan surat edaran atau aturan internal, yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi itu, sambung dia, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
“Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja,” jelas dia.
Ipi melanjutkan, jelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk mengimbau secara internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tegas dia. (aha)