JAKARTA, fornews.co– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan bertindak dengan menyalahi prosedur hukum dalam proses pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Jokowi menegaskan, bahwa dalam prosesnya, terdapat aspek lain yang harus tetap ditaati, yaitu prosedur hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. “Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali,” ujarnya, usai bertemu dengan 300an nelayan dari seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/01) siang.
Seperti dikutip dari setkab.go.id, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa kondisi Ustadz Abu Bakar Baasyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Dia membayangkan, bagaimana sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. “Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” ungkapnya.
Terhadap pembebasan bersyarat Ustaz Abu Bakar Baasyir ini, sebelumnya sudah diberitakan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan lagi mengkaji hal tersebut. Untuk sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, Presiden Jokowi menyerahkan kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir.
“Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” jelasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya menyatakan, pemerintah masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Wiranto melanjutkan, memang sejak tahun 2017, keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Hanya saja, masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, bahwa Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme. (tul)

















