JAKARTA, fornews.co-Pihak Liputan6.com resmi melaporkan kejahatan digital terhadap jurnalis mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, yang didampingi LBH Pers, Senin (21/9).
laporan Liputan6.com itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif itu, dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel cek fakfa tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.
“Sehari kemudian pelaku melancarkan serangan, dengan mempubikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi Jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendeskriditkan korban,” kata dia, Senin (21/9).
Irna mengungkapkan, pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada instusi media serta para jurnalis secara keseluruhan.
Pelaporan ke pihak kepolisian, sambung dia, dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.
Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.
“Pelaporan ke polisi dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti. Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” timpal Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya.
“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” tambah dia.
Ade melanjutkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak aparat penegak hukum.
“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” tandas dia. (aha)
















