PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, memperbolehkan setiap pasangan calon untuk berkampanye melalui media sosial. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Palembang Divisi SDM dan Parmas, Abdul Karim, Kamis (15/02/2018).
Selain lewat Medsos dan kampanye terbuka seperti yang telah dirilis, empat paslon Wako dan Wawako Palembang, juga bisa melalui alat peraga, melalui penyebaran bahan kampanye, pertemuan tertutup, kemudian dialog.
“Setiap paslon dizinkan buka tiga akun Medsos. Instagram, Twitter dan Facebook. Masing-masing medsos diperbolehkan buka 5 akun. Jadi total setiap paslon punya 15 akun. Ini berlaku selama masa kampanye. Pada 24 Juni 2018, mereka harus menutup akun-akun itu,” tegasnya.
Selama berkampanye melalui Medsos, tentunya ada tata tertib yang tetap harus dipatuhi oleh setiap tim kampanye masing-masing paslon.
“Sebenarnya aturannya sama saja dengan kampanye tatap muka. Kalau kampanye melalui Medsos bagaimana etika ber-Medsos. Tidak boleh hoax, tidak boleh negatif campaign, black campaign dan lainnya. Jadi intinya memperhatikan etika ber-Medsos, jangan memicu konflik,” katanya.
Abdul Karim menambahkan, jika terjadi pelanggaran, tentu akan ada sanksi buat pasangan calon yang tergantung dari segi pelanggarannya.
“Kalau pelanggaran dana kampanye bisa diskualifikasi pencalonannya, jika paslon tidak melaporkannya. Jika alat peraga melanggar, maka akan diturunkan secara paksa alat peraganya,” pungkasnya. (bas)
















