
PALEMBANG-Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel terus intens mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode II/2016 yang masih rendah. Memasuki periode kedua amnesti (Oktober -Desember 2016), bagi wajib pajak (WP) yang melaporkan harta di dalam negeri atau yang ingin merepatriasi harta yang ada di luar negeri, hanya dikenai tarif 3%. Begitupun bagi WP yang mendeklarasikan harta di luar negeri dikenai tarif 6%.
Bahkan bagi WP terutama pelaku UMKM dengan omset sampai Rp4,8 miliar, tarif tebusannya lebih rendah lagi, yakni 0,5% untuk yang melaporkan harta kurang dari Rp10 miliar atau 2% untuk yang melaporkan harta lebih dari Rp10 miliar dan tarif ini berlaku hingga 31 Maret 2017.
“Saat ini, tim penyuluh Kanwil DJP Sumsel dan Babel gencar melakukan sosialisasi ke berbagai instansi, asosiasi hingga tempat ibadah. Seperti penyuluhan Amnesti Pajak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang, Bimbingan Teknis Amnesti Pajak kepada WP UMKM bekerjasama dengan Universitas Bina Darma dan sosialisasi kepada Jemaah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Palembang,”kata Kepala Bidang P2Humas Lamban Subeqi Purnomo, Kamis (24/11).
Selain instansi dan asosiasi pengusaha, masih kata dia, Tim Penyuluh Amnesti Pajak juga akan berupaya melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan amnesti pajak kepada masyarakat. Bahkan pihaknya pun melakukan kegiatan penyuluhan kepada siswa/siswi SD dan SMP.
“Kegiatan ini dilakukan selain untuk membangun kesadaran akan pajak sejak dini sekaligus menitipkan surat imbauan agar orang tua siswa memanfaatkan program Amnesti Pajak,” tuturnya.
Dia mengaku ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan mengikuti amnesti pajak ini antara lain penghapusan pajak yang seharusnya terutang, WP tidak akan dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana perpajakan, tidak akan dilakukan pemeriksaan bahkan penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Disisi lain jika tidak mengikuti Amnesti Pajak atau mengikuti Amnesti Pajak tapi tidak jujur, maka akan dilakukan pemeriksaan pajak pasca periode Amnesti Pajak berakhir yang sanksinya cukup besar.
“WP tidak perlu khawatir karena terdapat jaminan rahasia data amnesti pajak yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun,” kata Ipung seraya berasumsi hingga saat ini tercatat sudah Rp839.725.820.897 realisasi Amnesti Pajak Sumsel Babel.(fian)
















