
JAKARTA-Delapan kapal ikan yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ilegal (illegal fishing) di perairan laut Sulawesi, ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (28/9).
Susi menuturkan, penangkapan kapal ilegal tersebut, terjadi pada 26 September 2016 oleh KP Hiu Macan Tutul 306 terhadap 4 kapal, yaitu: KM. Triple D dengan Anak Buak Kapal (ABK) sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Kapal lain yang ditangkap KP Hiu Macan Tutul 306 adalah: 1. KM. M/Bca Sherlyn (2 GT, 6 ABK WNA), 2. KM M/Bca Fisher (2 GT, 3 ABK WNA); dan 3. KM. M/Bca J-boy (2 GT, 7 ABK WNA).Sementara itu 4 kapal ilegal lain yang ditangkap KP. Hiu Macan Tutul 401 pada 22 September 2016, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah KM. D’VON (3 GT, 11 ABK WNI dan 1 ABK WNA); KM. M/Bca. JOHAZEN 9 (3 GT, 7 ABK WNA); KM. PAREKOY (3 GT, 12 ABK WNA); dan FB/CA. RENZ (3 GT, 6 orang ABK WNA).
“Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut/membawa ikan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina,” jelas Susi kepada setkab.go.id, seraya menambahkan, tujuh kapal diantaranya telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung.
Susi menduga, sudah banyak di Bitung nelayan Filipina yang sudah memiliki KTP. “Tadi saya sudah menghadap Presiden dan rencananya kita ingin membuat satu perundingan bersama dengan pihak Filipina untuk mengatasi dan mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi ke depan. Karena di sana sekarang lagi musim ikan, jadi banyak sekali ribuan orang Filipina yang punya KTP di Bitung,” ujarnya.
Sementara, satu kapal lainnya tidak dapat dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung, karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan). Namun ABK kapal itu sendiri berhasil diselamatkan dan telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung. Selanjutnya kedelapan kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tutupnya.(tul)

















