
BATURAJA, fornews.co – Kunjungannya ke Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, musnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap jajarannya di Bumi Sebimbing Sekundang, dalam dua bulan ini, Kamis (09/03).
Pemusnahan BB berupa 100 kilogram (kg) ganja, 280 butir pil ekstasi serta 2,8 ons sabu. “Kinerja Polres OKU, bisa dibilang cukup memuaskan walau masih ada dan akan terus tumbuh bandar-bandar narkoba yang lain. Inilah bukti keberhasilan Polres, yang harus diapresiasi dalam memberantas narkoba,” kata Agung.
Lebih lanjut ditegaskannya, jika Polri tidak akan segan-segan menindak para pelaku narkoba. Termasuk pihak Kejaksaan yang sudah menuntut pelaku bandar narkoba jenis ganja yang ditangkap oleh Polres OKU, dengan hukuman penjara seumur hidup. “Kita berharap, pihak pengadilan dapat memberikan keputusan yang terbaik juga untuk para bandar barkoba,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda mengimbau kepada Dinas Kesehatan serta BPPOM serta jajaran kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan razia di sekolah-sekolah, serta warung-warung dan toko sekala besar, untuk mencari permen yang diduga mengandung narkoba yang saat ini sedang viral di medsos maupun televisi.
Namun, saat ditanya apakah permen tersebut sudah masuk di wilayah Sumsel? Agung memastikan hingga saat ini permen-permen tersebut belum ditemukan. “Belum ditemukan kalo di Sumsel, dan beberapa kabupaten yang lain. Makanya, saya mengimbau untuk melakukan razia di tempat-tempat biasa permen tersebut diperjualbelikan. Karena akan lebih susah untuk mengantisipasinya jika anak kecil sudah terkena narkoba,” tukasnya.
Di sisi lain sambung Agung, di Sumsel, ada lima tindak kejahatan tinggi. Di antaranya, 3C (pencurian pemberatan, pencurian diaertai kekerasan, dan pencurian motor). Selain itu, masih mudahnya masyarakat memegang senjata tajam dan senjata api rakitan. Belum lagi karakter masyarakat, jika ribut menggunakan sajam dan senpi.
“Pada kesempatan ini, kepada Kades saya meminta dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk menyapaikan ke masyarakat. Jangan memegang senjata tajam dan jangan menyimpan senjata api (senpi) secara ilegal. Ingatkan ancamannya jelas bisa kena UU Darurat,” pungkasnya. (wil)
















